Muhammad Idrus Baldannudin
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PRINSIP NEGARA HUKUM DALAM PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA DI INDONESIA Hafiz An Nur; Muhammad Idrus Baldannudin
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 6 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i6.4318

Abstract

Implementasi prinsip negara hukum dan penegakan hak asasi manusia (HAM) merupakan isu penting dalam konteks Indonesia yang menghadapi berbagai tantangan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsip-prinsip ini menjadi dasar bagi perlindungan hak-hak dasar individu dan menjaga supremasi hukum dalam segala aspek kehidupan masyarakat. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dan mendiskusikan implementasi prinsip negara hukum dalam penegakan HAM di Indonesia, serta mengidentifikasi tantangan dan solusi yang perlu diambil untuk memperkuat penegakan HAM di negara ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kepustakaan (library research) dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber teks hukum, literatur ilmiah, dan dokumen resmi terkait. Analisis data dilakukan untuk mengidentifikasi pola implementasi prinsip negara hukum dalam penegakan HAM. Implementasi prinsip negara hukum di Indonesia menunjukkan komitmen yang kuat terhadap supremasi hukum, kesetaraan di depan hukum, dan perlindungan HAM. Namun, masih terdapat tantangan seperti impunitas dan keterbatasan sumber daya dalam penegakan HAM. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis untuk memperkuat penegakan HAM di Indonesia. Penelitian ini menyimpulkan bahwa upaya penegakan HAM di Indonesia perlu ditingkatkan melalui langkah-langkah konkret seperti peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, pengawasan yang ketat, revisi kebijakan yang bertentangan dengan prinsip HAM, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemantauan HAM.