Yordinand, Yordinand
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ASAS KELANGSUNGAN USAHA SEBAGAI DASAR PENENTUAN KEPAILITAN TERHADAP DEBITOR SOLVEN (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 1714 K/PDT.SUS-PAILIT/2022 JUNCTO 23/PDT. SUS-PAILIT/2022/PN NIAGA.JKT.PUSAT Yordinand, Yordinand; Hasim Purba; Rosnidar Sembiring; Dedi Harianto
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 5 No. 7 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v5i7.4376

Abstract

Hukum kepailitan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Pada Undang-Undang mempunyai dua opsi alternatif hukum yaitu permohonan kepailitan dan permohonan PKPU. Mengingat dampak kepailitan yang cukup sulit bagi debitur, maka putusan pailit harus sesuai dengan asas kelangsungan usaha dan merupakan langkah penegakan hukum yang terakhir. Berdasarkan pertimbangan hakim dengan berpedoman pada pasal 8 Ayat (6) Undang-Undang Kepailitan, mengingat masih ada prosedur gugatan sederhana yang juga sama-sama menerapkan pembuktian sederhana dan waktu pemeriksaan yang juga singkat yang dapat ditempuh oleh Pemohon sebagai alternatif lain dalam mengajukan tagihan. Meskipun dalam perkara permohonan a quo terbukti sederhana, namun Majelis Hakim memutuskan untuk menolak permohonan Pemohon. Majelis hakim dalam putusan Nomor 1714K/Pdt.Sus-Pailit/2022 Juncto 23/Pdt.Suspailit/ 2022/PN.Niaga.Jkt. Pusat menerapkan asas kelangsungan usaha, dikarenakan Termohon masih berada dalam keadaan solven dan pinjaman yang dimiliki oleh Termohon tergolong kecil sehingga apabila Termohon dipailitkan akan mematikan bisnis Termohon yang masih produktif.