Charles Bronson Yaas
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEABSAHAN KEPEMILIKAN BANGUNAN LAPANGAN PERSEBAYA KARANGGAYAM, GEDUNG/WISMA PERSEBAYA LAMA DAN JUGA GEDUNG/WISMA PERSEBAYA BARU DALAM PERKARA PERBUATAN MELANGGAR HUKUM (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 947/PDT.G/2019/PN. SBY) Charles Bronson Yaas
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1 (2024): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v6i1.5564

Abstract

Penelitian ini mengkaji sengketa tanah antara PT. Persebaya Indonesia dan Pemerintah Kota Surabaya terkait Wisma Karanggayam, yang mengilustrasikan kompleksitas pengaturan kepemilikan tanah negara. Berdasarkan Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 5 Tahun 1960, tanah negara harus dikelola sesuai ketentuan hukum. Sengketa ini berawal dari klaim PT. Persebaya atas tanah yang telah mereka kuasai sejak 1967, sedangkan Pemerintah Kota Surabaya menerbitkan Sertifikat Hak Pakai dan IMB yang tidak sah serta menghancurkan bangunan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasilnya menunjukkan bahwa tindakan Pemerintah Kota Surabaya melanggar hukum, dan PT. Persebaya berhak atas ganti rugi. Putusan hakim menegaskan hak Persebaya berdasarkan penguasaan berkelanjutan dan prinsip hukum agraria serta perdata yang berlaku. Saran meliputi perbaikan sistem administrasi tanah dan peningkatan pengawasan hukum untuk mencegah sengketa serupa di masa depan.