This Author published in this journals
All Journal Legal Opinion
AMIN, RIZKI MUH.
Faculty of Law Tadulako University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN SANKSI TERHADAP PERBUATAN MANANGKA (DELIK PENCURIAN) DALAM HUKUM ADAT TO PEKUREHUA DI DESA MAHOLO KABUPATEN POSO AMIN, RIZKI MUH.; JUBAIR, JUBAIR; RAMPADIO, HAMDAN HI.
Legal Opinion Vol 6, No 3 (2018)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masyarakat hukum adat di kepulauan Indonesia mempunyai latar belakang sejarah serta kebudayaan yang sudah sangat tua dan jauh lebih tua dari terbentuknya kerajaan ataupun negara. Secara historis, warga masyarakat hukum adat di Indonesia serta etnik yang melingkupinya, sesungguhnya merupakan migran dari kawasan lainnya di Asia Tenggara. Secara kultural mereka termasuk dalam kawasan budaya Austronesia, yaitu budaya petani sawah, dengan tatanan masyarakat serta hak kepemilikan yang ditata secara kolektif, khususnya hak kepemilikan atas tanah ulayat. Dalam kehidupan politik, beberapa etnik berhasil mendominasi etnik lain beserta wilayahnya, dan membentuk kerajaan-kerajaan tradisional, atau kelompok suku. Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan hak – haknya mendapat landasan hukum dalam Undang–Undang Dasar, yang dirumuskan dalam penjelasan Pasal 18 B (2) Undang–Undang Dasar yang berbunyi : “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang.”Salah satu masyarakat hukum adat yang hingga kini masih tetap mempertahankan hukum adatnya yaitu suku Pekurehua atau biasa disebut dengan sebutan To Pekurehua. Suku ini tesebar di Kecamatan Lore Utara, Lore Timur, Lore Peore atau biasa di sebut dengan Lembah Napu, Kabupaten Poso. Pada penyelesaian delik pencurian atau dalam bahasa lokal disebut “Manangka” memiliki proses penyelesaian yang bertujuan memperbaiki hubungan pelaku dan korban melalui sidang adat dan pemberian sanksi adat (Giwu). Pada delik ini memiliki sanksi adat (Giwu) yang terbagi menjadi Sanksi adat (Giwu) Besar bagi delik pencurian dengan nilai besar dan Giwu kecil bagi delik pencurian dengan nilai kecil.