This Author published in this journals
All Journal Legal Opinion
JAFAR, MUH.
Faculty of Law Tadulako University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PENYELESAIAN PERKARA PERDATA MELALUI LITIGASI DAN NON LITIGASI DENGAN CARA MEDIASI AKRAM, AKRAM; JAFAR, MUH.; DJOHAS, SAHARUDDIN
Legal Opinion Vol 6, No 3 (2018)
Publisher : Faculty of Law Tadulako University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakTinjauan yuridis tentang penyelesaian perkara perdata melalui litigasi dan non litigasi dengan cara mediasi dibimbing oleh Muh Jafar dan Saharudin Jdohas, tulisan ini mengangkat masalah tentang penyelesaian perkara perdata melalui jalur litigasi dan non litigasi dengan cara mediasi, mediasi sebagai salah satu cara alternatif penyelesaian sengketa ini kiranya memiliki kelebihan dan kelemahan, tetapi merupakan cara penyelesaian perkara perdata yang dianggap lebih baik jika dilihat dari beberapa aspek, adapun rumusan masalah dalam tulisan ini untuk mengetahui bagaimana kedudukan serta peran aktif hakim mediasi dalam proses penyelesaian perkara para pihak di pengadilan dan bagaimana kekuatan hukum suatu perdamaian (mediasi) khususnya para pihak yang bersengketa di pengadilan, dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, analisa yang penulis dapatkan bahwa Bahwa perselisihan suatu perkara diselesaikan melalui proses pemeriksaan dipengadilan dan diakhiri dengan putusan, tetapi dapat juga diakhiri  dengan perdamaian baik melalui litigasi maupun non litigasi dengan cara mediasi oleh hakim pengadilan.serta Bahwa manfaat penyelesaian perkara perdata secara mediasi (perdamaian) oleh para pihak dapat merasakan karena proses penyelesaiannya cepat dan biaya ringan, serta tidak ada permusuhan perdamaian melalui mediasi tersebut oleh hakim yang memeriksa perkara dapat dibuatkan akta perdamaian yang sama dengan putusan serta mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan kekuatannya dengan kekuatan hukum putusan