Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYELESAIAN KASUS KEWARISAN BERTINGKAT DENGAN MENGGUNAKAN METODE MUNASAKHAT (STUDI KASUS DI BALIKPAPAN SELATAN) Nadlif Mustaqim
Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah Vol. 4 No. 3 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.4236/tashdiq.v4i3.3756

Abstract

Pembagian harta warisan setelah pewaris meninggal dunia merupakan hak para ahli waris, Islam telah mengatur pembagian orang-orang yang berhak menjadi ahli waris beserta harta warisannya. Pada dasarnya akan lebih mudah jika harta warisan segera dibagikan setelah pewaris meninggal dunia, karena harta warisan bersifat tertunda dan tidak segera dibagikan hingga salah satu ahli waris meninggal dunia, ditambah lagi jangka waktunya yang lama dapat menimbulkan polemik dalam pembagiannya. Maka dalam hukum Islam yang berlaku di Indonesia, solusinya diberikan dengan pembagian warisan dengan sistem munasakhah yaitu pewarisan bertingkat. Bahwa ahli waris yang meninggal dunia sebelum harta warisan dibagikan, dapat mengalihkan harta warisannya kepada ahli waris yang baru.