Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah
Vol. 4 No. 3 (2024): Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah

PENYELESAIAN KASUS KEWARISAN BERTINGKAT DENGAN MENGGUNAKAN METODE MUNASAKHAT (STUDI KASUS DI BALIKPAPAN SELATAN)

Nadlif Mustaqim (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Jun 2024

Abstract

Pembagian harta warisan setelah pewaris meninggal dunia merupakan hak para ahli waris, Islam telah mengatur pembagian orang-orang yang berhak menjadi ahli waris beserta harta warisannya. Pada dasarnya akan lebih mudah jika harta warisan segera dibagikan setelah pewaris meninggal dunia, karena harta warisan bersifat tertunda dan tidak segera dibagikan hingga salah satu ahli waris meninggal dunia, ditambah lagi jangka waktunya yang lama dapat menimbulkan polemik dalam pembagiannya. Maka dalam hukum Islam yang berlaku di Indonesia, solusinya diberikan dengan pembagian warisan dengan sistem munasakhah yaitu pewarisan bertingkat. Bahwa ahli waris yang meninggal dunia sebelum harta warisan dibagikan, dapat mengalihkan harta warisannya kepada ahli waris yang baru.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

tashdiq

Publisher

Subject

Religion Humanities Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tashdiq: Jurnal Kajian Agama dan Dakwah adalah jurnal yang terbit 3 kali setahun pada bulan Maret, Juli, dan November. Jurnal ini merupakan jurnal kajian ilmu agama, tidak hanya mengacu pada satu agama saja, ada 6 agama yang diakui di Indonesia bisa diterima pada jurnal ini. Selain itu jurnal ini ...