Isu keberagamaan atau toleransi beragama merupakan isu yang perlu untuk ditelaah, sebagaimana fenomena pluralitas agama telah menjadi fakta sosial yang nyata dan menjadi bagian isu toleransi beragama di Indonesia. Pluralitas keagamaan adalah sebuah fenomena natural yang terjadi di realitas kehidupan. Di tengah keberagaman perbedaan ideologi dan klaim kebenaran eksklusif (truth claim) yang ada, menuntut setiap pemeluk agama untuk mampu bertoleransi serta hidup rukun atas segala macam konsep yang dikandung oleh ideologi. Hal ini secara nyata menjadi sebuah implikasi logis karena dari tiap-tiap ideologi dan klaim kebenaran yang diajarkan akan mengarahkan pemeluknya untuk yakin terhadap setiap ajaran agama tersebut, termasuk klaim keselamatan. Namun, bagi masyarakat yang belum terbiasa dan belum memiliki pengalaman dalam hidup berdampingan secara damai, tentu akan menimbulkan problematika tersendiri, sehingga memaksa para ahli dari berbagai disiplin ilmu untuk menemukan suatu solusi dalam merespon problematika tersebut bahwa toleransi saja tidaklah cukup. Perlu ditanamkan paham pluralisme agama sebagai sebuah solusi untuk kerukunan umat beragama. Dengan kata lain, toleransi beragama dalam pandangan liberal merupakan paham pluralisme agama. Pluralisme agama sebagai bagian dari wacana Barat postmodern berupaya untuk merelatifkan kebenaran agama-agama, tidak ada lagi kebenaran yang mampu diakui dalam agama manapun, termasuk Islam. Akibatnya, dampak sosial dari doktrin pluralisme agama cukup berbahaya terhadap ajaran-ajaran agama yang telah berlangsung dengan baik, dan bertentangan pula dengan konsep toleransi dalam Islam yang mengakui keberadaan agama lain dalam ranah sosial tanpa harus adanya pemaksaan terhadap pengakuan kebenaran agama tersebut. Islam secara konseptual mengakui pluralitas agama, namun menolak tegas pluralisme agama.