Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Pembagian Harta Debitur Pailit Oleh Kurator Atas Upah Pekerja Yang Terhutang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/Puu-Xi/2013 Harahap, Riky Rizkian
JISIP: Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan Vol 7, No 1 (2023): JISIP (Jurnal Ilmu Sosial dan Pendidikan) (Januari)
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pendidikan (LPP) Mandala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58258/jisip.v7i1.4158

Abstract

Kedudukan kreditor memegang peranan penting dalam kepailitan sebab hal inilah yang menjadi dasar Kurator untuk menentukan pembagian harta pailit yang akan dibagikan kepada Kreditor sesuai dengan prioritasnya berdasarkan Undang-Undang. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 67/PUU-XI/2013 pada dasarnya memberikan kedudukan Upah pekerja sebagai kreditor preferen dan mengubah posisi upah buruh di atas kreditor lainnya. Penulisan ini akan membahas mengenai Implementasi Kurator dalam melakukan pemberesan harta pailit atas upah buruh yang terhutang pasca Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013. Adapun dari hasil pembahasan dapat diketahui putusan MK memiliki kekuatan mengikat begitu diputuskan hanya saja Putusan MK Nomor 67/PUU-XI/2013 dalam praktiknya tidak selalu diterapkan, hal ini dikarenakan masih adanya benturan pelaksanaan dalam Undang-Undang sehingga diperlukan adanya penyesuaian Undang-Undang lainnya sehingga mengakibatkan tidak tercapainya keadilan dan kepastian Hukum