Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Aspek Hukum Tindak Pidana Kasus Penggelapan Dana Bantuan Sosial Rianda, Husin
Khazanah Multidisiplin Vol 4, No 2 (2023): Khazanah Multidisiplin
Publisher : UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15575/kl.v4i2.26663

Abstract

Negara Indonesia adalah negara yang menganut dasar atau latar belakang hukum. Untuk menegakkan keadilan maka hukum sangatlah penting, untuk mewujudkan maksud dan tujuan negara maka hukum harus dihormati.pada kasus tindak pidana penggelapan harta benda. keadaan yang memberatkan penggelapan harta benda dalam Pasal 372 KUHP. Jurnal ini bertujuan untuk membahas hubungan antara tindak pidana penggelapan harta benda dan jabatan serta kekuasaan yang digunakan sebagai hak milik pribadi dengan pasal 374 KUHP dan menganalisis kasus tersebut dari berbagai sudut. Dalam ulasan ini digunakan metode penelitian yaitu kualitatif yang menggunakan pendekatan deskriptif dengan penelitian kepustakaan dan hukum. Akibatnya, pelanggaran ringan atau penggelapan dalam menjalankan tugasnya telah dimasukkan dalam pada pasal 374 terletak dihukum pidana. Pada Undang-Undang yang tercantum di Nomor 8 pada Tahun 2001 Mengenai memberantas  Tindak Kejahatan Pidana Korupsi. Untuk itu, instansi pemerintah dihimbau untuk meningkatkan keamanan dalam pendistribusian bantuan sosial untuk pandemi Covid-19 dan segera memberikan hukuman yang berat kepada terpidana dan masyarakat Indonesia diharapkan untuk membantu memantau atau mengontrol distribusi manfaat sosial untuk menanggulangi hal-hal yang tidak diharpkan akan. Terjadi nya, seperti penyimpangan dalam pemberian manfaat sosial.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA BAGI PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PENYANDANG DISABILITAS MENURUT PERSPEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM Habibi, Fadhil; Rianda, Husin; Is, Muhamad Sadi
AKSELERASI: Jurnal Ilmiah Nasional Vol 8 No 1 (2026): AKSELERASI: JURNAL ILMIAH NASIONAL
Publisher : GoAcademica Research dan Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.54783/jin.v8i1.1577

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual penyandang disabilitas dalam perspektif hukum pidana positif serta mengkaji konsep pertanggungjawaban pidana menurut hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan pendekatan normatif, melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur fikih jinayah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum pidana positif, penyandang disabilitas tetap diposisikan sebagai subjek hukum yang memiliki kedudukan setara di hadapan hukum. Penerapan sanksi pidana terhadap penyandang disabilitas sebagai pelaku kekerasan seksual bergantung pada penilaian kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvatbaarheid), khususnya terkait kapasitas mental dan intelektual pelaku. Apabila pelaku dinilai mampu memahami hakikat perbuatannya serta mengendalikan kehendaknya, maka sanksi pidana dapat dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terbukti tidak memiliki kemampuan bertanggung jawab, pertanggungjawaban pidana dapat ditiadakan atau digantikan dengan tindakan tertentu sesuai mekanisme hukum yang tersedia. Dalam perspektif hukum pidana Islam, pertanggungjawaban pidana didasarkan pada konsep mukallaf, yakni individu yang memiliki akal dan kesadaran hukum. Penyandang disabilitas tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sepanjang memenuhi unsur kecakapan tersebut. Oleh karena itu, peran hakim menjadi krusial dalam menilai tingkat kesadaran dan kapasitas akal pelaku, termasuk melalui pelibatan ahli psikologi atau psikiatri. Penelitian ini juga menekankan urgensi pengaturan sanksi alternatif bagi pelaku disabilitas yang tidak memungkinkan menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan, serta pentingnya penerapan sanksi yang bersifat edukatif dalam perspektif Islam bagi pelaku dengan gangguan mental ringan, guna tetap menjamin keadilan bagi korban tanpa mengabaikan kondisi khusus pelaku.