Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual penyandang disabilitas dalam perspektif hukum pidana positif serta mengkaji konsep pertanggungjawaban pidana menurut hukum pidana Islam. Penelitian ini menggunakan metode studi kepustakaan dengan pendekatan normatif, melalui analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur fikih jinayah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum pidana positif, penyandang disabilitas tetap diposisikan sebagai subjek hukum yang memiliki kedudukan setara di hadapan hukum. Penerapan sanksi pidana terhadap penyandang disabilitas sebagai pelaku kekerasan seksual bergantung pada penilaian kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvatbaarheid), khususnya terkait kapasitas mental dan intelektual pelaku. Apabila pelaku dinilai mampu memahami hakikat perbuatannya serta mengendalikan kehendaknya, maka sanksi pidana dapat dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terbukti tidak memiliki kemampuan bertanggung jawab, pertanggungjawaban pidana dapat ditiadakan atau digantikan dengan tindakan tertentu sesuai mekanisme hukum yang tersedia. Dalam perspektif hukum pidana Islam, pertanggungjawaban pidana didasarkan pada konsep mukallaf, yakni individu yang memiliki akal dan kesadaran hukum. Penyandang disabilitas tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sepanjang memenuhi unsur kecakapan tersebut. Oleh karena itu, peran hakim menjadi krusial dalam menilai tingkat kesadaran dan kapasitas akal pelaku, termasuk melalui pelibatan ahli psikologi atau psikiatri. Penelitian ini juga menekankan urgensi pengaturan sanksi alternatif bagi pelaku disabilitas yang tidak memungkinkan menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan, serta pentingnya penerapan sanksi yang bersifat edukatif dalam perspektif Islam bagi pelaku dengan gangguan mental ringan, guna tetap menjamin keadilan bagi korban tanpa mengabaikan kondisi khusus pelaku.