Keselamatan transportasi jalan telah menjadi salah satu masalah sosial khususnya mengenai kecelakaan lalu lintas. Sebagai salah satu cara untuk mencegah kecelakaan lalu lintas, jalan harus memenuhi semua standar teknis, persyaratan fisik dan kondisi lingkungan yang selanjutnya disebut dengan keselamatan jalan. Pada ruas jalan di Kota Malang dalam kajian ini yaitu Ruas Jalan nomo 128 (Jalan Borobudur, Kota Malang) telah diuji pada tahun 2016. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2010 dilakukan Uji Laik Fungsi Jalan yang berlaku sampai suatu keadaan dimana jalan tersebut dipandang perlu untuk dievaluasi kembali minimal 7 tahun namun tidak lebih dari 10 tahun. Uji Laik Fungsi Jalan merupakan inspeksi dan audit jalan guna mengetahui kondisi suatu ruas jalan apakah telah memenuhi persyaratan teknis kelaikan sehingga dapat mewujudukan jalan dengan ketentuan keselamatan. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui kelaikan fungsi pada Ruas Jalan Borobudur berdasarkan pemeringkatan bintang yang diadopsi dari Peraturan Menteri PUPR Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pedoman Uji Laik Fungsi Jalan dan memberikan rekomendasi perbaikan yang diperlukan pada Ruas Jalan Borobudur apabila mendapat penilaian buruk. Pengumpulan data menggunakan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data primer diperoleh melalui survei secara langsung di lapangan dan pengamatan melalui rekaman terkait atribut penilaian ruas Jalan Borobudur terhadap standar teknis, meliputi: (1) teknis struktur perkerasan jalan; (2) teknis struktur bangunan pelengkap dan penghubung jalan; (3) teknis geometrik jalan; (4) teknis pemanfaatan bagian-bagian jalan; (5) teknis penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas; (6) teknis perlengkapan jalan. Sedangkan pengumpulan data sekunder diperoleh dari instansi-instansi terkait. Hasil uji lapangan dilakukan analisis laik fungsi jalan secara teknis menggunakan Metode Pemeringkatan Bintang berdasarkan Surat Edaran Nomor 21/SE/Db/2023 tentang Pedoman Petunjuk Teknis Uji Laik Fungsi Jalan dengan Pemeringkatan Bintang. Hasil analisis kelaikan fungsi jalan pada ruas jalan Borobudur, Kota Malang dengan pemeringkatan bintang didapatkan Bintang 3 (tiga) dengan SRS (star rating score) sebesar 6,95 dikarenakan terdapat atribut penilaian yang berpotensi membahayakan pengguna jalan seperti kekesatan & perkerasan jalan yang buruk, kualitas persimpangan yang buruk, dan jenis objek sisi jalan berupa kendaraan parkir. Sehingga direkomendasikan beberapa perbaikan perkerasan jalan, peletakan rambu dan penyedian lahan parkir agar dapat memenuhi ketentuan keselamatan, kelancaran, ekonomis, dan ramah lingkungan.Kata kunci: Uji Laik Fungsi Jalan, Pemeringkatan Bintang, Jalan Berkeselamatan