Pada dasarnya, jiwa kewirausahaan dimiliki oleh setiap individu, meski tingkat kualitasnya berbeda-beda ada yang sudah berpengalaman dan ada pula yang masih pemula dan perlu dibina. Oleh karena itu, mempelajari bisnis syariah menjadi salah satu cara untuk membentuk pola pikir yang lebih baik dan diharapkan mampu menjadi solusi atas berbagai permasalahan yang ada. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan (library research). Dalam proses pengumpulan data, peneliti terlebih dahulu mengidentifikasi sumber-sumber yang relevan untuk dijadikan objek kajian dalam penelitian. Sementara itu, analisis data dilakukan dengan pendekatan studi komparatif Hasil kajian literatur dan analisis terhadap konsep kewirausahaan dalam Islam, berwirausaha dengan prinsip Islam bukan hanya bertujuan untuk memperoleh keuntungan secara materi, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai moral, etika, dan keberkahan yang selaras dengan ajaran agama. Prinsip dasar dalam Islam, seperti kejujuran, keadilan, tanggung jawab sosial, dan larangan terhadap penipuan atau eksploitasi, menjadi fondasi utama dalam menjalankan usaha yang berkelanjutan.Implementasi etika bisnis Islami terbukti mampu menciptakan praktik kewirausahaan yang lebih adil, transparan, dan berorientasi pada keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.