Salah satu bentuk masalah sosial terhadap anak saat ini adalah eksploitasi anak. Hal ini memang sewajibnya memerlukan pengawasan dan penindak lanjutan. Dengan adanya Undang-Undang perlindungan anak dan perempuan maupun dinas terkait diharapkan menekan angka kasus eksploitasi anak mendapatkan perlindungan hukum secara jelas dan dapat diterapkan oleh aparatur negara. Oleh karena itu, penelitian ini akan membahas terkait perlindungan hukum bagi anak yang dieksploitasi sebagai pengemis. Penelitian ini menggunakan Penelitian kepustakaan. Pemerintah menggalakkan partisipasi masyarakat yang di antaranya adalah melalui badan-badan sosial kemasyarakatan, baik dalam bentuk yayasan maupun dalam bentuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) agar turut serta dalam meningkatkan aktivitasnya terhadap program perlindungan anak terutama kepada anak-anak yang menjadi pekerja. Kendala yang dihadapi dalam menangani masalah kekerasan dan eksploitasi ekonomi terhadap anak, yaitu: Program pemerintah dalam pemberian pendidikan gratis kepada orang tidak mampu merata, dan aparat penegak hukum dalam menerbitkan anak-anak tidak menyelesaikan pada akar masalah hanya melakukan tindakan kuratif tidak sampai pada preventifnya. Sangat Perlu adanya suatu perlindungan hukum dari negara untuk anak dibawah umur yang dijadikan obyek eksploitasi sebagai pengemis dan memperjelas pengaturan ditingkat nasional khususnya indonesia yang dibentuk oleh pemerintah dan pembuat undang-undang agar kewajiban dan hak dari seorang anak terhadap eksploitasi yang terus terjadi dan menjadi permasalahan yang akut dalam aspek kehidupan bersosial. Dengan adanya Undang-Undang perlindungan anak dan perempuan maupun dinas terkait diharapkan menekan angka kasus eksploitasi anak mendapatkan perlindungan hukum secara jelas dan dapat diterapkan oleh aparatur negara.