Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah penelitian yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti keberlakuan hukum di dalam masyakat merupakan penelitian penafsiran sebagai peristiwa empiris atau nyata dengan melakukan pengamatan dalam keadaan yang sesungguhnya. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu teknik wawancara (interview) dan teknik studi perpustakaam (library research). Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif kualitatif. Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi jual beli gadget bekas (second) di Toko Joy Phone belum sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat (b) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Hal ini dapat dilihat dari belum adanya penyampaian informasi produk dan prosedur penggunaan garansi kepada konsumen sehingga menyebabkan tidak semua konsumen memahami tentang produk dan garansi produk. Pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap jaminan garansi dalam melakukan transaksi jual beli gadget bekas (second) di Toko Joy Phone telah dilakukan tetapi belum sesuai dalam pemberian garansi bagi setiap produk gadget yang dijual. Toko Joy Phone memberikan jaminan garansi belum sesuai dengan Pasal 25 Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan melanggar Pasal 2 ayat (1) Permendag Nomor 19/M-Dag/Per/5/2009 yang mewajibkan produk telematika dan elektronika dilengkapi dengan kartu jaminan/garansi purna jual.