Permasalahan utama dalam tesis ini adalah terdapatnya perbedaan putusan hakim terhadap penerapan upaya hukum banding dalam menerima dan menolak upaya banding di Mahkamah Syariah Takengon. Metode preskriptif dengan yuridis empiris dan dengan penelitian kepustakaan merupakan pendekatan kajian ini. Penelitian ini membuat rumusan masalah ialah bagaimana penerapan hukum akibat banding terhadap perkara jinayat di Mahkamah Syariah Takengon. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan pada perkara No: 20/JN/2020/MS.Tkn Tgl 14 Desember 2020 hakim Mahkamah Syariah Aceh Tengah menolak permohonan banding yang diajukan JPU pada tanggal 16 Desember 2020, dengan alasan telah melewati ambang batas waktu dalam melakukakan upaya banding, dimana pemahaman hakim adalah upaya banding seharusnya dilakukan pada hari yang sama pada pembacaan putusan perkara oleh hakim Mahkamah Syariah Aceh Tengah yaitu pada Pasal 226 ayat (1). Sedangkan putusan perkara No: 17/JN/2021/MS.Tkn Tgl 11 Januari 2022, menerima memori banding yang diajukan oleh JPU pada tanggal 24 Januari 2022, banding ini diterima oleh hakim Mahkamah Syariah Aceh Tengah dengan menggunakan Pasal 229 ayat (3). Kesimpulan dalam penelitian ini 1) prosesur upaya hukum sebagaimana dimaksud pada QA No 7 Tahun 2013 yaitu pada Pasal 73, Pasal 199, adapun perihal banding diatur pada BAB XVII Pasal 225, Pasal 226, 227, 229. 2) Hakim Mahkamah Syariah Aceh Tengah untuk nomor perkara pidana jinayat nomor: 20/JN/2020/MS.Tkn menolak dengan Pasal 226 ayat (1). Sedangkan putusan perkara nomor: 17/JN/2021/MS.Tkn menerima memori banding dengan menggunakan Pasal 229 ayat (3).