Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS HUKUM DAN FAKTOR-FAKTOR MUZAKI MEMBAYAR ZIS MELALUI LEMBAGA ZAKAT TRADISIONAL Fadoilul Umam; Mik Imbah Arbaina; Moh. Kholilur Rahman
Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Volume 5 Nomor 1 Oktober 2023
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/iqtishaduna.vi.42342

Abstract

Abstrak Zakat memiliki potensi luar biasa untuk mengurangi kesulitan masyarakat karena meluasnya kemiskinan ataupun ketimpangan sosial. Oleh karena itu, sudah seharusnya sumber daya domestik dialokasikan melalui zakat untuk membiayai dan mendanai berbagai program pembangunan dalam berbagai lini, seperti kesehatan, pendidikan, tenaga kerja, dan kesejahteraan sosial. Perkembangan zakat di Indonesia secara nasional dimulai sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Pemerintah membentuk lembaga resmi yang akan mengelola zakat baik secara nasional maupun di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota. Namun ironisnya, masih banyak masyarakat yang tidak memilih lembaga zakat tersebut dalam membayar zakat. Adapun problem dalam penelitian ini yaitu, faktor yang melatarbelakangi muzaki membayar zakat infak dan sedekah (ZIS) melalui lembaga zakat tradisional. Penelitian ini bersifat kualitatif. Sedangkan metode analisis yang digunakan yaitu kualitatif-deskriptif. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa, masyarakat masih sangat rendah pemahamannya terhadap zakat, kepercayaannya masih sangat rendah terhadap lembaga zakat formal, dan pendapatan yang reratif rendah juga menjadi faktor masyarakat tidak menyalurkan zakat terhadap lembaga formal. Kata Kunci: Hukum, faktor-faktor, Lembaga Zakat Tradisional Abstrac Zakat has extraordinary potential to reduce people's difficulties due to widespread poverty or social inequality. Therefore, domestic resources should be allocated through zakat to finance and fund various development programs in various lines, such as health, education, labor and social welfare. The development of zakat in Indonesia nationally began when law nomor 38 of 1999 concerning zakat management. The government has formed an official institution that will manage zakat both nationally and at the provincial, district and city levels. However, ironically, there are still many people who do not choose the Zakat Institution to pay zakat. The problem in this research is the factors behind muzaki paying zakat infaq and alms (ZIS) through traditional zakat institutions. This research is qualitative in nature. Meanwhile, the analysis method used is qualitative-descriptive. The results of this research conclude that society still has very little understanding of zakat, and trust is still very low in formal zakat institutions and relatively low income is also a factor in society not distributing zakat to formal institutions. Keywords: Law, factors, Traditional Zakat Institutions
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Mik Imbah Arbaina; Fadoilul Umam
Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Volume 5 Nomor 2 Januari 2024
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/iqtishaduna.vi.44212

Abstract

Abstrak Penyelesaian sengketa ekonomi syariah merupakan elemen penting dalam mengembangkan sektor keuangan di Indonesia. Penyelesaian sengketa ekonomi syariah dibutuhkan dalam mencari solusi yang efektif dan adil untuk para pihak yang bersengketa. Perbedaan metode penyelesaian sengketa ekonomi syariah dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia menciptakan kebutuhan untuk memahami lebih dalam tentang dua sistem hukum ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji model penyelesaian sengketa dalam kerangka hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, model penyelesaian sengketa ekonomi syariah dibagi menjadi dua yaitu: melalui kekuasaan kehakiman dan di luar kekuasaan kehakiman. Dalam hukum positif Indonesia juga ada dua model penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Pertama, penyelesaian sengketa secara litigasi dilakukan di pengadilan dengan hasil akhir penyelesaian yang memenangkan salah satu pihak (win-lose solution). Kedua, penyelesaian sengketa secara non-litigasi dilakukan di luar pengadilan dengan mengambil kesepakatan para pihak sehingga hasil yang diperoleh dari penyelesaian sengketanya adalah win-win solution. Kata Kunci: Hukum Islam, Hukum Positif, Sengketa Ekonomi Syariah. Abstract Sharia economic dispute resolution is an important element in developing the financial sector in Indonesia. Sharia economic dispute resolution is needed to find effective and fair solutions for the disputing parties. The differences in sharia economic dispute resolution methods in Islamic law and Indonesian positive law create the need to understand more deeply about these two legal systems. This research aims to examine dispute resolution models within the framework of Islamic law and positive law in Indonesia. The research method used is qualitative research with a literature study approach. The research results show that in Islamic law, the sharia economic dispute resolution model is divided into two, namely: through judicial power and outside judicial power. In Indonesian positive law there are also two models of sharia economic dispute resolution. First, dispute resolution through litigation is carried out in court with the final result being a settlement that wins one of the parties (win-lose solution). Second, non-litigation dispute resolution is carried out outside of court by taking an agreement between the parties so that the results obtained from resolving the dispute are a win-win solution. Keywords: Islamic Law, Positive Law, Sharia Economic Disputes.