Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

ANALISIS HUKUM DAN FAKTOR-FAKTOR MUZAKI MEMBAYAR ZIS MELALUI LEMBAGA ZAKAT TRADISIONAL Fadoilul Umam; Mik Imbah Arbaina; Moh. Kholilur Rahman
Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Volume 5 Nomor 1 Oktober 2023
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/iqtishaduna.vi.42342

Abstract

Abstrak Zakat memiliki potensi luar biasa untuk mengurangi kesulitan masyarakat karena meluasnya kemiskinan ataupun ketimpangan sosial. Oleh karena itu, sudah seharusnya sumber daya domestik dialokasikan melalui zakat untuk membiayai dan mendanai berbagai program pembangunan dalam berbagai lini, seperti kesehatan, pendidikan, tenaga kerja, dan kesejahteraan sosial. Perkembangan zakat di Indonesia secara nasional dimulai sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. Pemerintah membentuk lembaga resmi yang akan mengelola zakat baik secara nasional maupun di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kota. Namun ironisnya, masih banyak masyarakat yang tidak memilih lembaga zakat tersebut dalam membayar zakat. Adapun problem dalam penelitian ini yaitu, faktor yang melatarbelakangi muzaki membayar zakat infak dan sedekah (ZIS) melalui lembaga zakat tradisional. Penelitian ini bersifat kualitatif. Sedangkan metode analisis yang digunakan yaitu kualitatif-deskriptif. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa, masyarakat masih sangat rendah pemahamannya terhadap zakat, kepercayaannya masih sangat rendah terhadap lembaga zakat formal, dan pendapatan yang reratif rendah juga menjadi faktor masyarakat tidak menyalurkan zakat terhadap lembaga formal. Kata Kunci: Hukum, faktor-faktor, Lembaga Zakat Tradisional Abstrac Zakat has extraordinary potential to reduce people's difficulties due to widespread poverty or social inequality. Therefore, domestic resources should be allocated through zakat to finance and fund various development programs in various lines, such as health, education, labor and social welfare. The development of zakat in Indonesia nationally began when law nomor 38 of 1999 concerning zakat management. The government has formed an official institution that will manage zakat both nationally and at the provincial, district and city levels. However, ironically, there are still many people who do not choose the Zakat Institution to pay zakat. The problem in this research is the factors behind muzaki paying zakat infaq and alms (ZIS) through traditional zakat institutions. This research is qualitative in nature. Meanwhile, the analysis method used is qualitative-descriptive. The results of this research conclude that society still has very little understanding of zakat, and trust is still very low in formal zakat institutions and relatively low income is also a factor in society not distributing zakat to formal institutions. Keywords: Law, factors, Traditional Zakat Institutions
PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DALAM KERANGKA HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Mik Imbah Arbaina; Fadoilul Umam
Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Volume 5 Nomor 2 Januari 2024
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/iqtishaduna.vi.44212

Abstract

Abstrak Penyelesaian sengketa ekonomi syariah merupakan elemen penting dalam mengembangkan sektor keuangan di Indonesia. Penyelesaian sengketa ekonomi syariah dibutuhkan dalam mencari solusi yang efektif dan adil untuk para pihak yang bersengketa. Perbedaan metode penyelesaian sengketa ekonomi syariah dalam hukum Islam dan hukum positif Indonesia menciptakan kebutuhan untuk memahami lebih dalam tentang dua sistem hukum ini. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji model penyelesaian sengketa dalam kerangka hukum Islam dan hukum positif di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, model penyelesaian sengketa ekonomi syariah dibagi menjadi dua yaitu: melalui kekuasaan kehakiman dan di luar kekuasaan kehakiman. Dalam hukum positif Indonesia juga ada dua model penyelesaian sengketa ekonomi syariah. Pertama, penyelesaian sengketa secara litigasi dilakukan di pengadilan dengan hasil akhir penyelesaian yang memenangkan salah satu pihak (win-lose solution). Kedua, penyelesaian sengketa secara non-litigasi dilakukan di luar pengadilan dengan mengambil kesepakatan para pihak sehingga hasil yang diperoleh dari penyelesaian sengketanya adalah win-win solution. Kata Kunci: Hukum Islam, Hukum Positif, Sengketa Ekonomi Syariah. Abstract Sharia economic dispute resolution is an important element in developing the financial sector in Indonesia. Sharia economic dispute resolution is needed to find effective and fair solutions for the disputing parties. The differences in sharia economic dispute resolution methods in Islamic law and Indonesian positive law create the need to understand more deeply about these two legal systems. This research aims to examine dispute resolution models within the framework of Islamic law and positive law in Indonesia. The research method used is qualitative research with a literature study approach. The research results show that in Islamic law, the sharia economic dispute resolution model is divided into two, namely: through judicial power and outside judicial power. In Indonesian positive law there are also two models of sharia economic dispute resolution. First, dispute resolution through litigation is carried out in court with the final result being a settlement that wins one of the parties (win-lose solution). Second, non-litigation dispute resolution is carried out outside of court by taking an agreement between the parties so that the results obtained from resolving the dispute are a win-win solution. Keywords: Islamic Law, Positive Law, Sharia Economic Disputes.
PINJAMAN ONLINE (FINTECH) DALAM PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM EKONOMI SYARIAH M. Choyrul Tsani; Fadoilul Umam
Iqtishaduna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Ekonomi Syariah Volume 5 Nomor 3 April 2024
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/iqtishaduna.vi.46520

Abstract

Abstrak Praktik Pinjaman Online (fintech) semakin hari semakin marak tersebar keberbagai kalangan masyarakat, praktik tersebut seolah menjadi pedang bermata dua, yang dapat membantu dan juga menjerat bagi para pelaku praktik tersebut. Dalam permasalahan tersebut bagaimana kaca mata Hukum Positif dan Hukum Ekonomi Syariah memandang. Penulis menggunakan metode pendekatan Yuridis Normatif dan menggunakan deskriptif kualitatif sebagai jenis dalam penelitian yang bersumber dari buku dan juga hasil karya tulis lainnya atau biasa disebut (Library research) yang kemudian dirangkum dan dianalisis sehingga dapat memberikan kesimpulan. Hasil dalam penelitian tersebut bahwasanya dalam Hukum Positif praktik pinjaman online diperbolehkan dengan catatan mengikuti atura-aturan yang telah dijelaskan dalam peraturan OJK Nomor 77/POJK.07/2016 Tentang Layanan Pinjaman Uang Berbasis Teknologi Informasi diantaranya tentang perizinan, pendaftaran, laporan keuangan dan sebagainya dan apabila pelaku tidak menjalankannya maka dapat disebut ilegal. Sedangkan Hukum Ekonomi Syariah juga memperkenankan praktik pinjaman secara online dengan ketentuan yang berlaku dalam Syariat Islam, namun apabila rambu-rambu tersebut tidak dijalankan maka status praktik tersebut dapat dikatakan haram. Kata kunci: Pinjaman Online, Hukum Positif, Hukum Ekonomi Syariah. Abstract The practice of online lending (fintech) is becoming increasingly widespread in various circles of society, this practice seems to be a double-edged sword, which can both help and ensnare the perpetrators of this practice. How do the lenses of Positive Law and Sharia Economic Law look at this problem? The author uses the Normative Juridical approach method and uses qualitative descriptive as a type of research which comes from books and also other written works or what is usually called (Library research) which is then summarized and analyzed so that it can provide conclusions. The results of this research are that in Positive Law the practice of online lending is permitted provided that it follows the rules that have been explained in OJK regulation Number 77/POJK.07/2016 concerning Information Technology Based Money Loan Services including regarding licensing, registration, financial reports and so on and If the perpetrator does not carry it out, it can be said to be illegal. Meanwhile, Sharia Economic Law also allows the practice of online lending with the provisions that apply in Islamic Sharia, but if these rules are not implemented then the status of this practice can be said to be haram. Keywords: Online Loans, Positive Law, Sharia Economic Law.
TRANSAKSI JUAL BELI PISANG DENGAN AKAD WAKALAH BIL UJRAH DI DESA SANA TENGAH Kholil, Moh Kholilur Rahman; Sukron; Fadoilul Umam
El-Iqthisadi Volume 5 Nomor 2 Desember 2023
Publisher : Jurusan Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Syariah dan Hukum Uin Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/el-iqthisady.vi.41681

Abstract

Abstrak: Praktik jual beli pisang yang terjadi di Desa Sana Tengah masih jauh untuk bisa dikatakan sesuai dengan sistematika akad wakalah bil ujrah. Pasalnya, secara implementasi di lapangan masih mempunyai banyak keluhan dari masyarakat, karena dinilai merugikan. Oleh karenanya, peneliti mempunyai keinginan untuk meneliti agar dapat memberikan sebuah landasan secara metodologis berdasarkan kepastian hukum fikih muamalah. Adapun dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode wawancara dengan jenis penelitian Field research di dalam menjawab dua rumusan masalah dari objek penelitian; pertama, untuk mengetahui transaksi jual beli pisang yang terjadi di Desa Sana Tengah Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan. Kedua, seperti apa sebenarnya implementasi akad wakalah bil ujrah pada transaksi penjualan pisang tersebut. Dari kedua pokok permasalahan tersebut. Pertama, pihak yang diwakili hanya dapat memberikan barang jualan kepada yang mewakili tanpa menentukan harga yang hendak dijualkan. Kedua, pihak yang mewakili tidak sesuai dengan akad wakalah bil ujrah yang semestinya harus dilakukan. Bentuk ketidaksesuaiannya, yakni ketika pihak yang mewakili tidak mengikuti hak dan kewajiban yang diwakilkannya, sebagaimana akad diawal yang telah disepakati. Kata Kunci: Akad Wakalah, Jual Beli Pisang, Pamekasan. Abstract The practice of buying and selling bananas that occurs in Sana Tengah Village is still far from being able to be said to be in accordance with the systematics of the wakalah bil ujrah contract. The reason is, implementation in the field still has many complaints from the public, because it is considered detrimental. Therefore, researchers have the desire to conduct research in order to provide a methodological basis based on the legal certainty of muamalah fiqh. In this research, the researcher used an interview method with a field research type of research to answer two problem formulations of the research object; First, to find out the banana buying and selling transactions that occur in Sana Tengah Village, Pasean District, Pamekasan Regency. Second, what is the actual implementation of the wakalah agreement in banana sales transactions? From these two main issues, first, the party being represented can only give goods for sale to the representative without determining the price at which they will be sold. Second, the representing party does not comply with the wakalah bil ujrah contract which should be carried out. The form of non-compliance is when the representing party does not follow the rights and obligations of the person being represented, as agreed in the initial contract. Keywords: Banana Sales, Pamekasan, Wakalah Contract.