Aghnia, Rifa
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengaruh Return dan Resiko dalam Investasi Terhadap Minat Nasabah di Tinjau dari Fatwa DSN MUI Aghnia, Rifa; Wibawa, Ginan
Persya: Jurnal Perbankan Syariah Vol. 1 No. 2 (2023): Persya: Jurnal Perbankan Syariah
Publisher : Program Studi Perbankan Syariah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62070/persya.v1i2.55

Abstract

ABSTRAK Reksadana syariah merupakan instrumen alternatif terbaik bagi investor pemula yang masih belajar berinvestasi namun ingin semua aset investasinya halal. Sebab, dengan reksa dana syariah, investor hanya perlu mengeluarkan modal yang sedikit dan modal tersebut akan digunakan untuk membiayai proyek (obligasi) atau saham pada perusahaan yang telah dipilih oleh DSN MUI. Proyek dan perusahaan tersebut dijamin tidak mengoperasikan dan menjual barang-barang yang diharamkan Islam, mempunyai standar keuangan tertentu yang menurut MUI aman untuk investasi sesuai syariah dan tentunya jelas legalitasnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian ini. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris atau disebut penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dan apa yang terjadi dalam kenyataan di masyarakat. Penelitian yuridis empiris adalah penelitian hukum mengenai penerapan atau pelaksanaan ketentuan hukum normatif dalam tindakan pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Hasil penelitian ini adalah: Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam fatwa DSN-MUI no. 20 Tahun 2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Reksa Dana Syariah, terdapat perbedaan antara reksa dana konvensional dan reksa dana syariah dari segi akadnya, yaitu pada Pasal 2 (1) “Reksa dana syariah dalam mekanisme operasionalnya menggunakan akad wakalah antara manajer investasi dan penanam modal atau penanam modal dan akad antar pengelola, penanaman modal dan pemakai penanaman modal dilakukan dengan sistem mudharabah, kemudian dijelaskan dalam KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) tentang akad syariah.Pasal 1 (m) menyebutkan adanya asas al-kitabah (tertulis) yang berarti bahwasighah suatu akad wajib dalam bentuk tertulis.