Taufik H, Muhamad
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ETIKA LEMBAGA KEJAKSAAN: (ETIKA KEPRIBADIAN PELAKSAAN TUGAS DAN JEBATAN, PELAYANAN, SESAMA REKAN DAN LEMBAGA ETIKA PROFESI DI KEJAKSAAN) Maulawy, M. Widad; Aqil A., Mohammad Brilyan; Taufik H, Muhamad; Faizah, Dina Umi
SULTAN ADAM: Jurnal Hukum dan Sosial Vol 2 No 2 (2024): Juli -Desember 2024
Publisher : Yayasan Pendidikan Tanggui Baimbaian

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.71456/sultan.v2i2.806

Abstract

Metode yang digunakan dalam laporan ini adalah dengan pendekatan studi kepustakaan. Data yang digunakan adalah bahan-bahan hukum yang relevan yang berhubungan dengan masalah etika profesi kejaksaan. Kesimpulan dari makalah ini adalah kejaksaan adalah lembaga penegak hukum yang memiliki peran penting dalam mewujudkan keadilan di Indonesia. Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang yang luas dalam bidang penuntutan, penyidikan, penelitian dan peninjauan kembali, pelaksanaan putusan pengadilan, pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara, serta pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya. Peran Kejaksaan dalam Penegakan Hukum: A. Memberikan kepastian hukum: Jaksa memastikan bahwa proses peradilan pidana berjalan dengan adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. B. Melindungi hak-hak masyarakat: Jaksa melindungi hak-hak korban dan saksi dalam proses peradilan pidana. C. Memberantas tindak pidana: Jaksa menuntut dan menghukum pelaku tindak pidana. D. Mencegah terjadinya tindak pidana: Jaksa melakukan pencegahan tindak pidana melalui penyuluhan dan penerangan.