Tujuan Penelitian: Untuk mengetahui mekanisme pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika pada Polresta Banjarmasin serta hambatan yang dihadapi dalam rangka pemusnahan tersebut. Narkotika sebagai barang bukti dan berstatus benda sitaan setelah perkaranya diputus oleh pengadilan dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap, maka barang bukti tersebut akan dimusnahkan sesuai dengan perintah dalam putusan hakim. Pemusnahan barang bukti yang berupa narkotika dilakukan oleh penyidik. Berkenaan dengan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana narkotika menimbulkan isu hukum dikalangan masyarakat bahwa tindakan tersebut penuh rekayasa dalam artian adanya penyalahgunaan yang dilakukan oleh oknum penyidik tertentu. Penelitian ini menggunakan penelitian empiris, yaitu penelitian terhadap data primer yaitu data yang diperoleh ditempat objek penelitian yang didukung oleh data sekunder yang berupa bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka. Kemudian data tersebut diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil pembahasan menyatakan bahwa mekanisme pemusnahan benda sitaan narkotika pada Polresta Banjarmasin melalui proses pengumpulan dalam jumlah banyak terlebih dahulu baru dimusnahkan dalam jangka waktu paling lama satu bulan setelah barang bukti tersebut memperoleh putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Kemudian hambatan yang dihadapi dalam pemusnahan barang bukti dari tindak pidana narkotika antara lain anggaran yang terbatas dan waktu yang ditentukan sangat singkat.