Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Regulation Of The Right Of Restitution For Children As Victims Of Criminal Acts Andi Dewi Pratiwi; Akhdiari Harpa Dj
Journal of Scientific Research, Education, and Technology (JSRET) Vol. 1 No. 2 (2022): Vol. 1 No. 2 2022
Publisher : Kirana Publisher (KNPub)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.58526/jsret.v1i2.152

Abstract

Victims of criminal acts only get inner satisfaction from the punishment imposed on the perpetrators but do not get anything that has a direct impact on them. The codified concept of Indonesian punishment in the Criminal Code (KUHP) regulates more aspects related to perpetrators of criminal acts and sentencing. Not much regulates the rights of victims of criminal acts. This paradigm shift began to occur after the enactment of Law Number 13 of 2006 concerning the Protection of Witnesses and Victims, where in this Law the rights of Witnesses and Victims began to be considered. Victims are individuals who are harmed materially or immaterially for the occurrence of criminal acts that they receive. In cases of sexual violence against children, it results in losses suffered by child victims in the short and long term which require recovery of the child's condition. Law Number 13 of 2006 juncto Law Number 31 of 2014 concerning Protection of Witnesses and Victims has accommodated restitution.In Law Number 31 of 2014 concerning Protection of Witnesses and Victims, the victims of criminal acts have the right to obtain restitution rights in the form of compensation for loss of property or income, compensation for losses caused by suffering directly related to the crime, and/or reimbursement for medical and/or psychological treatment costs. However, at present the implementation of restitution for victims of crimes against children is considered not optimal, especially regarding the implementation of restitution that can be given to victims.
Jejak Diplomasi Hukum Nusantara: I Manyambungi dan Adaptasi Sistem Peradilan Gowa di Balanipa Akhdiari Harpa Dj
JISH: Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum Vol. 4 No. 2 (2024): JISH (Jurnal Ilmu Syariah dan Hukum)
Publisher : Universitas Islam DDI AG.H. Abdurrahman Ambo Dalle

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36915/jish.v4i2.11

Abstract

Sistem keadilan di Mandar pada masa Tomakaka mencerminkan nilai budaya yang berakar pada keberanian dan kekuatan fisik sebagai ukuran kebenaran. Dalam praktiknya, penyelesaian sengketa dilakukan melalui pertarungan saling tikam menikam di bala bagi laki-laki, atau ujian fisik seperti memasukkan tangan ke air mendidih bagi perempuan. Pola ini menandai keadilan yang bersifat kosmologis, di mana kebenaran dianggap sejalan dengan daya tahan tubuh dan restu semesta. Paradigma tersebut mengalami perubahan mendasar pada masa I Manyambungi, ketika ia mengutus wakilnya ke Gowa untuk mempelajari sistem hukum yang lebih rasional dan teratur. Hasilnya, lahirlah sistem hukum adat Balanipa yang berorientasi pada musyawarah, penalaran hukum, dan kesepakatan sosial, menggantikan praktik kekerasan fisik. Kajian ini menelaah transformasi nilai keadilan tersebut melalui pendekatan budaya dan hukum, dengan menekankan diplomasi hukum antara Balanipa dan Gowa. Penelitian menunjukkan bahwa perubahan hukum di Balanipa bukan semata adaptasi politik, melainkan cerminan evolusi pandangan dunia masyarakat Balanipa terhadap keadilan: dari keadilan berbasis kekuatan menuju keadilan berbasis kebijaksanaan, musyawarah, dan kemanusiaan.
EFEKTIVITAS REHABILITASI TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN DI KABUPATEN MAJENE Edi Amran; Akhdiari Harpa Dj; Andi Tamaruddin Tamaruddin
Jurnal Hukum Unsulbar Vol. 5 No. 2 (2022): Jurnal Hukum Unsulbar
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Sulawesi Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31605/j-law.v4i1.1904

Abstract

Kejahatan Seksual dalam hal ini pencabulan terhadap anak merupakan tindak pidana yang akan menimbulkan dampak fisik, psikologis dan sosial seperti perilaku yang tergolong seksual dan mengakibatkan mimpi buruk, menarik diri dari masyarakat dan berperilaku agresif dan dapat memotivasi anak menjadi pelaku saat anak beranjak dewasa. Pemerintah memberikan perlindungan kepada anak dengan mengeluarkan peraturan yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Bentuk perlindungan yang diberikan adalah rehabilitasi sosial. Penelitian ini memiliki rumusan masalah, yakni : Bagaimana efektivitas penerapan rehabilitasi terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan dan faktor apakah yang menyebabkan terhambatnya pelaksanaan rehabilitasi. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yaitu penelitian dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama seperti hasil wawancara dan hasil observasi lapangan yang berlokasi di Kabupaten Majene. Hasil penelitian ini yakni Dinas Sosial sebagai lembaga yang bergerak dibidang sosial yang berwenang memberikan rehabilitasi kepada anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan. Efektivitas penerapan rehabilitasi untuk anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan belum maksimal karena Dinas Sosial mengalami kendala pada Tenaga Ahli Psikologi yang menghambat proses pelaksanaan rehabilitasi serta pemerintah belum menerapkan perintah pasal 22 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dalam penyedian sarana dan prasarana. Faktor penghambat dalam pelaksanaan rehabilitasi di Dinas Sosial adalah kurangnya SDM untuk membantu korban dalam mengembalikan psikologi anak Anggaran yang digunakan untuk melengkapi sarana dan prasarana juga menjadi kendala yang dihadapi oleh Dinas Sosial serta kurangnya perhatian dari pemerintah setempat dalam penyediaan anggaran yang digunkan untuk mobilitas setiap pegurus selama proses rehabilitasi terhadap anak yang menjadi korban pencabulan.