Pemerintahan desa merupakan bagian integral dari sistem pemerintahan di Indonesia yang memiliki peran penting dalam mewujudkan pembangunan berbasis masyarakat. Seiring dengan diberlakukannya kebijakan otonomi daerah, kewenangan desa mengalami perubahan signifikan, baik dari aspek perencanaan, pelaksanaan, maupun pengawasan pemerintahan. Namun, dalam praktiknya, sering kali terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah desa dan pemerintah daerah, yang berujung pada ketidakjelasan fungsi dan peran desa dalam sistem pemerintahan lokal. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji secara normatif kedudukan dan kewenangan desa dalam kerangka otonomi daerah, dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research). Analisis dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta regulasi turunannya dan dokumen hukum lain yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa perlunya rekonstruksi kewenangan pemerintahan desa agar lebih selaras dengan prinsip otonomi asli yang dimiliki desa, sehingga memperkuat posisi desa sebagai entitas hukum yang mandiri. Penegasan batas kewenangan, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta harmonisasi antara hukum nasional dan kearifan lokal menjadi langkah strategis dalam memperjelas peran desa sebagai subjek dalam sistem pemerintahan daerah. Diharapkan melalui pendekatan ini, tata kelola pemerintahan desa dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat setempat