Era globalisasi telah menyebabkan peningkatan konsumsi, yang telah menurunkan kesadaran masyarakat akan makanan yang mereka makan karena individu jarang memeriksa tanggal kedaluwarsa makanan yang akan mereka makan. tanggal kedaluwarsa produk, menciptakan ruang bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab untuk menjual barang yang sudah lewat masa berlakunya. Hal ini menciptakan ruang bagi pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab untuk menjual barang yang mudah rusak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana kota Bogor mengatur dan melindungi konsumen yang membeli produk makanan kadaluarsa. Tujuan dari penelitian iniadalah untuk mengidentifikasi kebijakan-kebijakan dan langkah-langkah perlindungan konsumen. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hukum dan perlindungan apa yang dimiliki oleh kota Bogor terkait dengan distribusi makanan yang sudah kadaluarsa. Penggunaan perundang-undangan normatif dan empiris dalam studi distribusi makanan kadaluarsa di kota Bogor Tujuan dari penelitian deskriptif ini, yang menggunakan perundang-undangan normatif dan empiris, adalah untuk menguraikan secara metodis dan jelas mengenai perlindungan hukum terhadap konsumen terkait dengan makanan kadaluarsa di kota Bogor. Lokasi penelitian observasi dan wawancara dilakukan di pasar bogor suryakencana bogor tengah dan Loka POM Bogor, hasil penelitian menunjukan kesimpulan sebagai berikut: (1) Pengaturan Perlindungan terhadap konsumen sudah tertera dalam pasal 4 UUPK yaitu hak-hak konsumen, hak atas keamanan, hak untuk memilih, hak atas informasi, hak untuk didengar, dan hak mendapatkan kompensasi, (2) Bentuk perlindungan hukum konsumen terkait beredarnya produk makanan kadaluarsa diberikan oleh loka pom bogor dengan cara mengimplementasikan pasal 29 dan pasal 30 UUPK yaitu dengan melakukan pembinaan dan pengawasan, Adapun saran terkait dalam penelitian ini yaitu kepada pelaku usaha khususnya di pasar bogor suryakencana wajib mencantumkan batas kadaluarsa dan Loka POM bogor lebih giat lagi dalam melakukan pembinaan dan pengawasan dilapangan agar tidak terjadi lagi kecurangan yang dilakukan oleh pelaku usaha.