Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 3080 K/PDT/2018 TENTANG PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK PAKAI KABUPATEN ACEH UTARA Siti Eliza; Muhammad Yamin; Rosnidar Sembiring; Suprayitno
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 3 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Maret
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i3.205

Abstract

Terdapat sengketa mengenai kepemilikan tanah antara Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan masyarakat. Pemerintah mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara berdasarkan sertifikat hak pakai yang dimiliki. Namun, masyarakat berpendapat bahwa tanah tersebut sebenarnya adalah milik mereka yang diperoleh melalui warisan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kedudukan sertifikat hak pakai pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang dibatalkan jika ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah, dan menganalisis prosedur pembatalan sertifikat hak pakai serta pihak yang berwenang mengadili pembatalan sertifikat hak pakai atas tanah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan metode penelitian normatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan dengan cara teknik penelitian kepustakaan (library research). Serta analisa data digunakan dengan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian di ketahui bahwa kedudukan sertifikat hak pakai pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang dibatalkan jika ditinjau dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah adalah tidak sah secara hukum. Pertimbangan Hakim atas Putusan Mahkamah Agung Nomor 3080 K/PDT/2018 Tentang Pembatalan Sertifikat Hak Pakai Pemerintah Kabupaten Aceh Utara jika dilihat dari Kepastian Hukum, bahwa putusan tersebut memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yaitu dengan menyatakan bahwa masyarakat sebagai ahli waris yang sah dengan pertimbangan melalui bukti kepemilikan objek tanah sengketa, dan menyatakan para tergugat secara sah melakukan perbuatan melawan hukum, para tergugat dihukum untuk mengosongkan dan menyerahkan objek sengketa kepada penggugat serta membayar biaya perkara. Disarankan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Utara agar patuhi putusan pengadilan tanpa penundaan. Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Utara harus perhatikan putusan Mahkamah Agung Nomor 3080 K/PDT/2018 untuk proses pemberian sertifikat yang sesuai hukum. Masyarakat juga perlu memahami hak kepemilikan tanah dan implikasinya untuk mencegah konflik dan kepastian hukum.