Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB DIREKSI DAN KOMISARIS YANG TIDAK MELAKSANAKAN RUPS TAHUNAN Lili Wulandari; Runtung; Utary Maharany Barus; Mahmul Siregar
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 3 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Maret
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i3.219

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisa tanggung jawab serta akibat hukum bagi Direksi dan Komisaris Perseroan yang tidak melaksanakan RUPS tahunan dan melakukan perbuatan melawan hukum, keduanya sama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam tugasnya sebagai direksi dan komisaris yang mengurus perseroan. Permasalahan yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana tanggung jawab direksi dan komisaris perseroan terbatas yang tidak melaksanakan RUPS tahunan serta perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh direksi dan komisaris di Indonesia, dan bagaimana upaya hukum atas kerugian perseroan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh direksi dan komisaris dalam mengurus perseroan terbatas. Penelitian ini termasuk ke dalam penelitian normatif dengan mendasarkan data kepustakaan sebagai data utamanya. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan, bahan sekunder seperti literatur, dan bahan tersier seperti kamus. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah bahwa tanggung jawab direksi dan komisaris yang tidak melaksanakan RUPS tahunan, dan perbuatan melawan hukum menjadi permasalahan bagi direksi dan komisaris dalam melakukan pengurusan perseroan, akibatnya perseroan mengalami kerugian, kelalaian direksi dan komisaris dalam pengurusan perseroan mewajibkan secara hukum direksi dan komisaris mengambil tanggung jawab penuh secara pribadi sebagaimana ketentuan UUPT 40 Tahun 2007. PT. Damai Jaya Lestari mengangkat Direktur Utama tanpa melalui RUPS, Mantan Direktur Utama PT. Modular Alkesindo selama lima tahun sejak tanggal 1 Februari 2011 sampai dengan 1 Februari 2016 tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan, dan Presiden Direktur pada PT. Sport Glove Indonesia telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan menyalahgunakan wewenang memanipulasi jumlah pencairan uang dengan melakukan transfer ke rekening pribadinya uang perusahaan yang seharusnya diperuntukkan pembayaran gaji pimpinan dan karyawan.