Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTIMBANGAN MAJELIS KEHORMATAN NOTARIS DALAM MEMBERIKAN IZIN PEMERIKSAAN NOTARIS TERHADAP PEMANGGILAN YANG DILAKUKAN OLEH PENYIDIK POLRI Syafyandra; Adimansar; Bahmid Panjaitan
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 5 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Mei
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i5.303

Abstract

Lahirnya Majelis Kehormatan Notaris (MKN) mendagradasi kewenangan Majelis Pengawas Notaris setelah adanya Putusan MK. Dibentuknya MKN salah satu tujuannya adalah sebagai institusi yang akan memberikan izin atau menolak permintaan penyidik Polri yang akan memanggil seorang notaris terkait dengan akta yang dibuat di hadapannya. Pada sisi lain penyidik Polri memiliki legalitas yang diberikan oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan terhadap setiap warga negara yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Dalam menghadapi pemanggilan tersebut, maka MKN memerlukan pertimbangan apakah memberikan izin atau menolak permintaan penyidik Polri tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini bersifat deskriptif. Sumber bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini melalui penelitian hukum normatif dokumentatif. Alat pengumpul data penelitian ini dengan memakai studi dokumen. Penelitian ini menggunakan metode analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa peran Majelis Kehormatan Notaris (MKN) terkait dengan perlindungan hukum terhadap notaris yang dipanggil oleh penyidik Polri adalah dengan mengharuskan adanya izin dari Majelis Kehormatan Notaris supaya si Notaris dapat hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, sampai dengan persidangan di pengadilan. Kewenangan penyidik Polri untuk memanggil notaris terkait dengan kasus pidana sesuai dengan KUHAP dan UU Kepolisian berhak untuk memanggil pihak-pihak untuk dimintai keterangan terkait dengan suatu tindak pidana. Namun khusus untuk profesi notaris dan PPAT telah ada kerjasama Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam hal ini Kapolri dengan INI dan IPPAT telah mengadakan MoU (Memorandum of Understanding), Nomor: 06/MOU/PP-INI/VIII/2018 dan Nomor Pol.: B/46/VIII/2018. Pertimbangan Majelis Kehormatan Notaris dalam memberikan izin pemeriksaan notaris dari pemanggilan yang dilakukan oleh penyidik Polri harus didasarkan pada ketentuan yang termaktub dalam Pasal 30 dan Pasal 31 Permenkumham Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris.