Pencemaran nama baik merupakan isu hukum yang kompleks dan sering kali menimbulkan kontroversi di berbagai negara, termasuk Indonesia dan Korea Selatan. Meskipun diantara keduanya mempunyai regulasi yang mengatur pencemaran nama baik, perbedaan dalam peraturan hukum dan implementasinya memunculkan kebutuhan untuk melakukan komparasi antara Pasal pencemaran nama baik di kedua negara ini. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan Pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konsep (Conceptual Approach) serta pendekatan komparatif.. Informasi yang digunakan dalam penulisan ini ialah kajian literatur, termasuk undang-undang, dokumen resmi pemerintah, serta artikel dan jurnal terkait. Riset ini mengahasilkan temuan bahwa di Indonesia, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 hingga 321 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/UU ITE, sementara di Korea Selatan, hal ini diatur dalam Pasal 307 - 310 Undang-Undang Nomor 17571 Tahun 2020. Meskipun ada beberapa persamaan antara kedua pasal, terdapat pula perbedaan signifikan dalam terminologi, unsur-unsur, dan hukuman yang diterapkan. Implementasi Pasal pencemaran nama baik juga memiliki perbedaan dalam implementasi hukum ini juga memengaruhi bagaimana kasus pencemaran nama baik ditangani dan diproses di kedua negara. Dengan demikian, perbandingan antara Pasal pencemaran nama baik Indonesia dan Korea Selatan memberikan wawasan yang berharga dalam memahami perbedaan dalam hukum dan penegakan hukum di kedua negara.