Kebijakan Sharf terkait transaksi pertukaran mata uang sesuai prinsip syariah memegang peranan penting dalam sistem keuangan syariah di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan Sharf di Indonesia, penerapannya dalam transaksi keuangan syariah, serta dampaknya terhadap perekonomian dan kepatuhan syariah. Menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, penelitian ini melibatkan studi pustaka dan wawancara mendalam dengan praktisi perbankan syariah, akademisi ekonomi Islam, dan regulator keuangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan Sharf di Indonesia diatur oleh Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) melalui fatwa yang mewajibkan transaksi dilakukan secara tunai dan terhindar dari unsur riba. Penerapan kebijakan ini terbukti mendukung stabilitas nilai tukar, meningkatkan perdagangan internasional berbasis syariah, dan meminimalkan risiko ketidakpastian dalam bertransaksi. Namun, tantangan utama yang dihadapi adalah menjaga koordinasi yang erat antara kebijakan moneter, lembaga keuangan syariah, dan regulator untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Selanjutnya, pengembangan infrastruktur pasar keuangan syariah yang lebih tangguh diperlukan untuk mengoptimalkan penerapan kebijakan Sharf di Indonesia. Penelitian ini menyarankan pentingnya penelitian empiris lebih lanjut tentang efektivitas penerapan Sharf di berbagai negara dan pengembangan instrumen lindung nilai syariah untuk manajemen risiko nilai tukar.