Tanah memiliki arti penting bagi setiap kehidupan manusia, namun tanah juga dapat menjadi sumber sengketa/konflik. Indonesia sebagai negara hukum memberikan mekanisme penyelesaian sengketa/konflik yang berkaitan dengan pertanahan. Mediasi merupakan salah satu alternative selain berperkara dipengadilan untuk menyelesaikan konflik/sengketa antara masyarakat. Sekarang ini terdapat mediasi yang dilakukan oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang orientasinya ialah untuk mempercepat proses penyelesaian konflik pertanahan. Penelitian ini ditujukan untuk menjawab dan menjelaskan permasalahan tentang tugas, mekanisme dan kekeuatan hukum pelaksanaan mediasi yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN sebagai Mediator dalam penanganan sengketa pertanahan di Kantor Pertanahan kota Pematangsiantar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Mediasi yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan kota Pematangsiantar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun pada dasarnya dilakukan melalui permohonan pihak yang bersengketa dan akan diselesaikan apabila para pihak dapat dengan itikad baik melaksanakan proses mediasi dan hasil mediasi yang dilakukan pada dasarnya memiliki kekuatan sebagai halnya putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat. Mediasi yang dilakukan oleh Pantor Pertanahan kota Pematangsiantar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun pada dasarnya sangat efektif dalam menyelesaikan kasus sengketa/konflik pertanahan yang ada dimasyarakat. Namun ke depan diharapkan sengketa/konflik pertanahan yang diselesaikan oleh Kantor Pertanahan kota Pematangsiantar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun tidak dibatasi dan dapat semakin banyak lagi penyelesaian dilakukan melalui proses mediasi.