Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

WANPRESTASI ATAS PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI YANG DIBUAT DI BAWAH TANGAN DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK SEBAGAI JAMINAN KREDIT KEPEMILIKAN RUMAH: Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor : 522/Pdt.G/2021/PN-Mdn Nelly Afrida Banjarnahor; Tan Kamello; Rosdinar Sembiring; Aflah
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 6 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Juni
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i6.420

Abstract

Salah satu contoh Wanprestasi atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli ada Pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 522/Pdt.G/2021/Pn-Mdn, dimana perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat dibawah tangan sebagai jaminan kredit kepemilikan rumah. Berdasarkan tersebut penelitian ini ditujukan untuk mengetahui keabsahan perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat dibawah tangan dengan jaminan Sertifikat Hak Milik pada kredit kepemilikan rumah, analisis putusan pengadilan negeri nomor 522/pdt.g/2021/pn-mdn, akibat hukum yang timbul dari perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dalam suatu perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat dibawah tangan dengan jaminan Sertifikat Hak Milik pada kredit kepemilikan rumah. Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis, yang mengungkapkan peraturan perUndang-Undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian, Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini yaitu melalui teknik studi kepustakaan (Library Research), Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, kedudukan hukum atas Keabsahan perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat dibawah tangan dengan jaminan Sertifikat Hak Milik pada kredit kepemilikan rumah berdasarkan teori kepastian hukum, semua unsur dalam aturan sudah pasti dan terpenuhi seperti di uraikan, maka keabsahan perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat dibawah tangan dengan jaminan Sertifikat Hak Milik pada kredit kepemilikan rumah, adalah sah secara hukum. Analisis Putusan Pengadilan Negeri Nomor 522/Pdt.G/2021/PN-Mdn yaitu bahwa putusan hakim dengan putusan akhir dalam perkara Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 522/Pdt.G/2021/PN-Mdn telah sesuai dengan teori keadilan yaitu ketaatan terhadap hukum adalah keadilan, dimana berjalan sesuai Hukum Acara Perdata, KUHPerdata, serta Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Perma No.1 Tahun 2016. Akibat hukum apabila terjadi wanprestasi dalam suatu akibat hukum yang timbul dari perbuatan ingkar janji (wanprestasi) dalam suatu perjanjian pengikatan jual beli yang dibuat dibawah tangan dengan jaminan Sertifikat Hak Milik pada kredit kepemilikan rumah adalah timbulnya kerugian dari pihak yang tidak merima prestasi, bahwa pihak yang dirugikan menuntut prestasi dari pihak yang melakukan wanprestasi tersebut. Berdasarkan teori perlindungan hukum, perlindungan hukum secara preventif ini dapat dilakukan oleh para pihak dengan cara memerhatikan proses pembuatan PPJB yang baik dan sehat, juga disertai analis yang komprehensif. Perlindungan hukum represif, dengan menyiapkan team advokat hukum yang profesional, menyiapkan semua dokumen-dokumen sebagai alat bukti dan segala buktinya, serta saksi-saksi yang mendukung dalam mengajukan gugatan
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BANK TABUNGAN NEGARA CABANG MEDAN DALAM PENYELESAIAN KREDIT MACET TERHADAP OBJEK JAMINAN YANG BELUM TERPASANG HAK TANGGUNGAN: Studi Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 561/Pdt.G/2020/PN-Mdn Netty Mentari Putri Br Lumban Gaol; Rudy Haposan Siahaan; Rosdinar Sembiring; Maria Kaban
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 6 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Juni
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i6.421

Abstract

Pada Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 561/Pdt.G/2020/Pn-Mdn, ditemukan objek jaminan belum terpasang Hak Tanggungan dan nasabah dalam kategori kredit macet, PT. Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Cabang Medan Selaku Penggugat sebagai kreditur, dengan UD. Sejahtera Selaku Tergugat I sebagai debitur. Berdasarkan tersebut penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dan menganalisis apa saja factor-faktor yang menyebabkan objek jaminan kredit belum terpasang hak tanggungan, cara penyelesaian kredit macet pada bank tabungan negara cabang medan yang objek jaminannya belum terpasang hak tanggungan, bagaimana perlindungan hukum terhadap bank tabungan negara cabang medan atas kredit macet dalam kaitannya dengan objek jaminan yang belum terpasang hak tanggungan. Metode Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, bersifat deskriptif analitis, yang mengungkapkan peraturan perUndang-Undangan yang berkaitan dengan teori-teori hukum yang menjadi objek penelitian, Teknik pengumpulan data yang digunakan pada penelitian ini yaitu melalui teknik studi kepustakaan (Library Research), dan wawancara, Analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa, factor-faktor yang menyebabkan objek jaminan kredit yang belum terpasang hak tanggungan adalah Hambatan Notaris/PPAT dalam membuat SKMHT, tanah yang belum bersertifikat/terdaftar, Obyek Hak Tanggungan untuk pembuatan APHT tidak berada pada wilayah kerja PPAT, Kendala sosiologis. Hambatan Yuridis mengenai jangka waktu berlakunya (SKMHT). Hambatan dari Pemohon yang tidak dapat hadir dalam proses pengukuran. Hambatan dari Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional. Alasan pembuatan dan penggunaan SKMHT yaitu Alasan Subjektif, antara lain Pemberian Hak Tanggungan tidak dapat hadir sendiri dihadapan Notaris /PPAT untuk membuat akta Hak Tanggungan, Prosedur pembebanan Hak Tanggungan panjang / lama, Biaya penggunaan Hak Tanggungan cukup tinggi, Kredit yang diberikan jangka pendek, Kredit yang diberikan tidak besar / kecil, Debitur sangat dipercaya / bonafid. Alasan Objektif, antara lain Sertifikat belum diterbitkan, Balik nama atas tanah pemberi Hak Tanggungan belum dilakukan, Pemecahan/ penggabungan tanah belum selesai dilakukan atas nama pemberi Hak Tanggungan, Roya/ pencoretan belum dilakukan. Penyelesaian kredit macet pada Bank Tabungan Negara Cabang Medan yang objek jaminannya belum terpasang hak tanggungan adalah melalui Somasi dan Gugatan Kepada Debitur. Upaya perlindungan hukum secara preventif ini dapat dilakukan oleh Bank Tabungan Negara Cabang Medan dengan cara memberikan pinjaman kreditnya harus memerhatikan proses pemberian kredit yang baik dan sehat, juga disertai analis yang komprehensif, Analisis terhadap watak dan kemampuan calon debitur, penerapan prinsip kehati-hatian (prudent banking principle). Perlindungan hukum represif, dengan menyiapkan team hukum yang profesional, dokumen-dokumen dan segala buktinya dalam mengajukan gugatan
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KREDITUR DENGAN OBJEK TANAH YANG BELUM TERDAFTAR SEBAGAI JAMINAN DALAM PERJANJIAN KREDIT UMUM PEDESAAN: Studi Pada Bank Rakyat Indonesia Unit Pajak Melati Medan, Kelurahan Tanjung Selamat Azalia Salsabila Pilo Daulay; Tan Kamello; Rosdinar Sembiring; Suprayitno
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 6 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi Juni
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i6.484

Abstract

Menurut Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan obyek Hak Tanggungan wajib didaftar. Berdasarkan hal tersebut dapat diketahui bahwa surat tanah tidak terdaftar tidak bisa dijadikan obyek Hak Tanggungan. Isu hukum yang terjadi ialah masih ditemukan di tengah-tengah masyarakat surat-surat tanah tidak terdaftar yang tidak bisa diikat dengan Hak Tanggungan dijadikan jaminan ke bank. Surat tanah yang tidak terdaftar tersebut seperti SK Camat, SK Kepala Desa, dan Pelepasan Hak dan Ganti Rugi yang digunakan sebagai jaminan untuk memperoleh fasilitas Kredit Umum Pedesaan pada BRI Unit Pajak Melati Medan. Berdasarkan alasan-alasan tersebut dilakukan pengkajian tentang bagaimana kedudukan hukum objek jaminan yang belum terdaftar dalam fasilitas KUPEDES pada BRI Unit Pajak Melati Medan menurut ketentuan Undang-Undang No.4 Tahun 1996, Bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur terhadap objek jaminan yang belum terdaftar jika KUPEDES gagal bayar, Bagaimana solusi bagi kreditur dan debitur terhadap fasilitas KUPEDES gagal bayar dengan objek jaminan belum terdaftar. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif yang didukung wawancara, Sifat penelitian ini adalah penelitian deskriptif analisis dengan alat pengumpulan data yaitu studi dokumentasi, studi kepustakaan dan wawancara. Analisis data menggunakan metode kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Kedudukan hukum objek jaminan yang belum terdaftar dalam rangka pemberian fasilitas KUPEDES pada BRI Unit Pajak Melati Medan boleh dijadikan jaminan berdasarkan SK Direksi Bank Indonesia Nomor 23/69/KEP/DIR/1991 yang mana tidak melarang jika objek belum terdaftar dijadikan jaminan tetapi harus berdasarkan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan. Perlindungan hukum bagi kreditur terhadap objek jaminan yang belum terdaftar seharusnya bisa diterapakan pada BRI namun, kelalaian BRI sebagai debitur dalam tidak menerapkan pengunaan SKMHT dalam fasilitas KUPEDES memberikan dampak tidak adanya perlindungan hukum bagi BRI. Solusi bagi kreditur dan debitur terhadap fasilitas KUPEDES gagal bayar yang mana objek jaminan tersebut belum terdaftar pada umumnya upaya terakhir yang dilakukan bank jika terjadi kredit macet ialah penjualan agunan secara di bawah tangan berdasarkan Surat Kuasa Menjual yang telah ditandatangani bank dengan debitur. Diharapkan objek jaminan harus berupa Surat Hak Milik dan dilakukan pengikatan menggunakan SKMHT, pemerintah agar membuat aturan yang lebih jelas, rinci terkait eksekusi jaminan yang belum terdaftar, Solusi bagi kreditur dan debitur terhadap fasilitas KUPEDES ialah peningkatan SK Camat dan SK Kepala Desa Menjadi Sertifikat dan dilakukan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan
PEMBAGIAN HARTA BERSAMA YANG TIDAK BERIMBANG ANTARA SUAMI DAN ISTERI PASCA PERCERAIAN: Studi Putusan Nomor 1910/Pdt.G/2020/PA.Gs Stanley Alvin; Rosdinar Sembiring; Idha Aprilyana Sembiring; Tony
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 9 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi September
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i9.778

Abstract

Sebuah perkawinan dapat berakhir dengan perceraian, apabila terjadi perceraian tentu akan membawa akibat hukum sebagai konsekuensi dari perceraian tersebut, salah satunya adalah harta bersama yang diperoleh sepanjang perkawinan. Salah satu perkara perceraian yang mempermasalahkan pembagian harta bersama terdapat pada Putusan Nomor 1910/Pdt.G/2020/PA.Gs, dimana dalam perkara tersebut pembagian harta bersama diputus secara tidak berimbang antara suami dan isteri. Permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah mengenai pembagian harta bersama pasca perceraian ditinjau berdasarkan hukum positif di Indonesia, perlindungan hukum bagi isteri atas pembagian harta bersama yang tidak berimbang dikaitkan dengan nilai keadilan dan analisis pertimbangan hukum hakim dalam memutus pembagian harta bersama pada Putusan No. 1910/Pdt. G/2020/PA.Gs. Penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik dan alat pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan. Analisis data dilakukan dengan metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pertimbangan hakim dalam memutus pembagian harta secara tidak berimbang bersama pada Putusan No. 1910/Pdt. G/2020/PA.Gs merujuk pada fakta persidangan, untuk bagian harta yang dibagi secara berimbang merujuk kepada Pasal 97 KHI. Kesimpulan penelitian ini adalah pembagian harta bersama pasca perceraian ditinjau berdasarkan hukum positif di Indonesia dapat ditemukan dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu terdapat pada Pasal 37 dan Kompilasi Hukum Islam yaitu terdapat pada bab XIII Pasal 85-97. Berdasarkan Kompilasi Hukum Islam pembagian harta bersama dibagi dua secara berimbang, sedangkan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, pembagian harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing. Perlindungan hukum bagi isteri atas pembagian harta bersama yang tidak berimbang dikaitkan dengan nilai keadilan dapat ditempuh isteri dengan cara meletakkan sita marital dan gugatan harta bersama. Apabila gugatan harta bersama pada pengadilan agama tidak memberikan rasa keadilan bagi isteri, maka ia dapat mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan Tinggi Agama sampai dengan kepada Mahkamah Agung. Analisis pertimbangan hakim dalam memutus pembagian harta bersama pada Putusan No. 1910/Pdt. G/2020/PA.Gs adalah secara tidak berimbang yang didasarkan pada fakta-fakta yang ditemukan selama proses persidangan. Pembagian yang tidak berimbang tersebut berupa Manfaat Program Paska Kerja, sedangkan untuk kendaraan roda empat, Majelis Hakim membagi rata harta bersama tersebut kepada Penggugat dan Tergugat.
UPAYA KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG BADAN PERTANAHAN NASIONAL SEBAGAI MEDIATOR DALAM PENANGANAN SENGKETA PERTANAHAN: Studi Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun Sarah Romauli Aruan; Muhammad Yamin; Rosdinar Sembiring
Jurnal Media Akademik (JMA) Vol. 2 No. 9 (2024): JURNAL MEDIA AKADEMIK Edisi September
Publisher : PT. Media Akademik Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62281/v2i9.780

Abstract

Tanah memiliki arti penting bagi setiap kehidupan manusia, namun tanah juga dapat menjadi sumber sengketa/konflik. Indonesia sebagai negara hukum memberikan mekanisme penyelesaian sengketa/konflik yang berkaitan dengan pertanahan. Mediasi merupakan salah satu alternative selain berperkara dipengadilan untuk menyelesaikan konflik/sengketa antara masyarakat. Sekarang ini terdapat mediasi yang dilakukan oleh Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang orientasinya ialah untuk mempercepat proses penyelesaian konflik pertanahan. Penelitian ini ditujukan untuk menjawab dan menjelaskan permasalahan tentang tugas, mekanisme dan kekeuatan hukum pelaksanaan mediasi yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN sebagai Mediator dalam penanganan sengketa pertanahan di Kantor Pertanahan kota Pematangsiantar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan pendekatan kasus. Mediasi yang dilaksanakan di Kantor Pertanahan kota Pematangsiantar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun pada dasarnya dilakukan melalui permohonan pihak yang bersengketa dan akan diselesaikan apabila para pihak dapat dengan itikad baik melaksanakan proses mediasi dan hasil mediasi yang dilakukan pada dasarnya memiliki kekuatan sebagai halnya putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat. Mediasi yang dilakukan oleh Pantor Pertanahan kota Pematangsiantar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun pada dasarnya sangat efektif dalam menyelesaikan kasus sengketa/konflik pertanahan yang ada dimasyarakat. Namun ke depan diharapkan sengketa/konflik pertanahan yang diselesaikan oleh Kantor Pertanahan kota Pematangsiantar dan Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun tidak dibatasi dan dapat semakin banyak lagi penyelesaian dilakukan melalui proses mediasi.