Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pemanfaatan Sosial Media oleh Notaris Sebagai Sarana Pelaksanaan Penyuluhan Hukum Muhammad Marlo Razzaq Irhanka Syarief Akrabi; Gandjar Laksmana Bonaparta
UNES Law Review Vol. 6 No. 2 (2023): UNES LAW REVIEW (Desember 2023)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i2.1237

Abstract

Notaris merupakan profesi yang ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”), dimana mengatur mengenai tugas, kewenangan dan kewajiban Notaris. Adapun salah satu kewenangan Notaris yang diatur di dalam UUJN adalah kewenangan Notaris untuk melakukan penyuluhan hukum. Di era teknologi yang maju seperti saat ini, teknologi komunikasi telah mampu menjangkau masyarakat yang lebih luas untuk waktu yang jauh lebih cepat. Maraknya penggunaan media sosial juga menjadi salah satu bukti bahwa teknologi komunikasi telah berkembang pesat. Media sosial saat ini juga telah dilengkapi dengan fitur-fitur yang semakin mempermudah interaksi antar penggunanya, tanpa perlu mengkhawatirkan jarak dan waktu. Dikaitkan dengan kewenangan Notaris dalam melakukan penyuluhan hukum, saat ini media sosial menjadi sarana yang mudah dan cepat untuk melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk meneliti bagaimana pemanfaatan sosial media oleh Notaris sebagai salah satu sarana melaksanakan kewenangan Notaris. Penelitian ini menemukan bahwa berbagai media sosial seperti Instagram, Blog, TikTok dsb., menyediakan platform dengan fitur-fitur interaktif yang dapat dimanfaatkan oleh Notaris untuk melakukan penyuluhan hukum. Namun demikian, dalam menjalankan kewenangannya, Notaris tetap tunduk pada ketentuan Kode Etik Notaris yang mengatur larangan-larangan bagi Notaris. Salah satu larangan yang diatur adalah larangan untuk melakukan publikasi atau promosi Notaris melalui media sosial. Hal ini tentunya menimbulkan adanya ketidakjelasan, dimana penyuluhan hukum yang dilakukan melalui media sosial, dapat disalahartikan sebagai kegiatan publikasi atau promosi yang bertentangan dengan Kode Etik Notaris. Oleh karena itu, penting bagi seorang Notaris untuk selalu menjaga wibawa dan etika profesi terlebih ketika menjalankan kewenangannya untuk melakukan penyuluhan hukum. Notaris wajib memastikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum melalui media sosial, tidak melanggar ketentuan larangan dalam Kode Etik Notaris. Selain itu, untuk menghindari keragu-raguan dan agar timbul kepastian hukum, Ikatan Notaris Indonesia perlu membentuk panduan khusus mengenai bagaimana tata cara penyuluhan hukum oleh Notaris melalui media sosial.
Legal Protection Notary/PPAT Regarding False Information Submitted by Consident in Deed of Sale and Purchase Fakhrudin, Muhamad Rafi; Bonaprapta , Gandjar Laksmana
Alauddin Law Development Journal (ALDEV) Vol 6 No 1 (2024): Social Justice Issues in The National and Global Context
Publisher : Department of Law, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/aldev.v6i1.42819

Abstract

This study analyse Notary/PPAT responsibilities and protection effort law for Notary/PPAT against false information submitted by the consident in the deed of sale and purchase. Use study juridical normative, this research find that PPAT is responsible answer full to deed they made, description falsehoods conveyed by the facers fully become not quite enough answered the presenters, while PPAT was inside matter there is no responsible answer or not can requested not quite enough sue on losses incurred from exists information false facing. Notary/PPAT required get protection law and the Regional MKN must give agreement because, testimony from the relevant Notary/PPAT is required in make bright something cases carried out by a Notary in accordance with Article 66 paragraph (1) UUJN.