Notaris merupakan profesi yang ditentukan di dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris jo. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”), dimana mengatur mengenai tugas, kewenangan dan kewajiban Notaris. Adapun salah satu kewenangan Notaris yang diatur di dalam UUJN adalah kewenangan Notaris untuk melakukan penyuluhan hukum. Di era teknologi yang maju seperti saat ini, teknologi komunikasi telah mampu menjangkau masyarakat yang lebih luas untuk waktu yang jauh lebih cepat. Maraknya penggunaan media sosial juga menjadi salah satu bukti bahwa teknologi komunikasi telah berkembang pesat. Media sosial saat ini juga telah dilengkapi dengan fitur-fitur yang semakin mempermudah interaksi antar penggunanya, tanpa perlu mengkhawatirkan jarak dan waktu. Dikaitkan dengan kewenangan Notaris dalam melakukan penyuluhan hukum, saat ini media sosial menjadi sarana yang mudah dan cepat untuk melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk meneliti bagaimana pemanfaatan sosial media oleh Notaris sebagai salah satu sarana melaksanakan kewenangan Notaris. Penelitian ini menemukan bahwa berbagai media sosial seperti Instagram, Blog, TikTok dsb., menyediakan platform dengan fitur-fitur interaktif yang dapat dimanfaatkan oleh Notaris untuk melakukan penyuluhan hukum. Namun demikian, dalam menjalankan kewenangannya, Notaris tetap tunduk pada ketentuan Kode Etik Notaris yang mengatur larangan-larangan bagi Notaris. Salah satu larangan yang diatur adalah larangan untuk melakukan publikasi atau promosi Notaris melalui media sosial. Hal ini tentunya menimbulkan adanya ketidakjelasan, dimana penyuluhan hukum yang dilakukan melalui media sosial, dapat disalahartikan sebagai kegiatan publikasi atau promosi yang bertentangan dengan Kode Etik Notaris. Oleh karena itu, penting bagi seorang Notaris untuk selalu menjaga wibawa dan etika profesi terlebih ketika menjalankan kewenangannya untuk melakukan penyuluhan hukum. Notaris wajib memastikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum melalui media sosial, tidak melanggar ketentuan larangan dalam Kode Etik Notaris. Selain itu, untuk menghindari keragu-raguan dan agar timbul kepastian hukum, Ikatan Notaris Indonesia perlu membentuk panduan khusus mengenai bagaimana tata cara penyuluhan hukum oleh Notaris melalui media sosial.
Copyrights © 2023