Penelitian ini dibuat dengan tujuan untuk mengkaji tentang hukum yang berkaitan dengan Akta Jual Beli dan PPAT terkhusus terhadap tanggung jawab yang harus dilakukan oleh PPAT ketika melakukan kesalahan dalam penulisan nama pembeli dalam akta jual beli. Berdasarkan hal tersebut maka penelitian ini mengangkat rumusan masalah: Bagaimana bentuk pertanggung jawaban yang dapat diberikan oleh PPAT apabila terjadi kesalahan pencantuman identitas pembeli pada akta jual beli ?. penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris yang mana data di kumpulkan melalui dua cara yaitu 1. Teknik studi dokumen dan 2. Teknik wawancara yang berlangsung di Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah I Gustti Agung Dhenita Sari, S.H., M.Kn yang berkedudukan di Jalan Teratai No. 30b, Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Bali. Data yang telah terkumpul kemudian kembali di analisis menggunakan Teknik Deskripsi Kualitatif. Adapun hasil yang di dapat dari penelitian menyatakan bahwa Pertanggungjawaban hukum terhadap kesalahan pencantuman identitas pada Akta Jual Beli yang dapat diberikan oleh PPAT I Gusti Agung Dhenita Sari, S.H., M.Kn., di Kabupaten Tabanan ada beberapa jenisnya antara lain: 1. Penyelesaian melalui mediasi, 2. Penyelesaian melalui abirtase, 3. Penyelesaian melalui renvoi dan terakhir jika akta sudah ditulis maka yang dapat dilakukan adalah melakukan perbaikan kesalahan tulis yang terdapat bada akta.