p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Unes Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Ketidakpastian Hukum Pasal Multitafsir dalam UUJN mengenai Makna Notaris Pailit I Komang Supantri; Ardelia Zahra Ratna Pambudi; Bima Aditya Nugraha; Alia Hanifa Ramdani; Made Dinda Hendryanti Utari
UNES Law Review Vol. 6 No. 4 (2024): UNES LAW REVIEW (Juni 2024)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i4.1945

Abstract

Penelitian berjudul “Ketidakpastian Hukum Pasal Multitafsir dalam UUJN mengenai Makna Notaris Pailit” ini mempergunakan metode penelitian hukum normatif dengan bertujuan untuk menganalisis makna pasal multitafsir dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Pasal multitafsir tersebut terdapat dalam Pasal 9 (1a) (pasal semmbilan ayat satu huruf a) serta Pasal 12a (pasal dua belas huruf a) mengenai pemberhentian Notaris akibat dikatakan pailit. Metode yang digunakan di penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Dalam penelitian ini kasus yang dianalisis adalah Putusan oleh Pengadilan Niaga yang berkedudukan di Surabaya dengan Nomor 20/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby. Hasil penelitian menunjukkan bahwa makna notaris pailit yang terkandung dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 huruf a tersebut mengandung makna ganda, yaitu seorang Notaris yang memiliki usaha di luar jabatannya kemudian usahanya tersebut dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan atau Notaris dinyatakan pailit karena melakukan kelalaian berdasarkan Pasal 84 Undang-undang Jabatan Notaris, sehingga diharuskan untuk melakukan ganti rugi kepada para pihak/penghadap yang dirugikan. Kata “pailit” dalam Undang-Undang Jabatan Notaris lebih tepat apabila dirumuskan dengan kata “bangkrut”.
Ketidakpastian Hukum Pasal Multitafsir dalam UUJN mengenai Makna Notaris Pailit I Komang Supantri; Ardelia Zahra Ratna Pambudi; Bima Aditya Nugraha; Alia Hanifa Ramdani; Made Dinda Hendryanti Utari
UNES Law Review Vol. 6 No. 4 (2024)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i4.1945

Abstract

Penelitian berjudul “Ketidakpastian Hukum Pasal Multitafsir dalam UUJN mengenai Makna Notaris Pailit” ini mempergunakan metode penelitian hukum normatif dengan bertujuan untuk menganalisis makna pasal multitafsir dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Pasal multitafsir tersebut terdapat dalam Pasal 9 (1a) (pasal semmbilan ayat satu huruf a) serta Pasal 12a (pasal dua belas huruf a) mengenai pemberhentian Notaris akibat dikatakan pailit. Metode yang digunakan di penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan kasus. Dalam penelitian ini kasus yang dianalisis adalah Putusan oleh Pengadilan Niaga yang berkedudukan di Surabaya dengan Nomor 20/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Sby. Hasil penelitian menunjukkan bahwa makna notaris pailit yang terkandung dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 huruf a tersebut mengandung makna ganda, yaitu seorang Notaris yang memiliki usaha di luar jabatannya kemudian usahanya tersebut dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan atau Notaris dinyatakan pailit karena melakukan kelalaian berdasarkan Pasal 84 Undang-undang Jabatan Notaris, sehingga diharuskan untuk melakukan ganti rugi kepada para pihak/penghadap yang dirugikan. Kata “pailit” dalam Undang-Undang Jabatan Notaris lebih tepat apabila dirumuskan dengan kata “bangkrut”.