p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Unes Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pelaksanaan Perkawinan Cino Buto di Kabupaten Tanah Datar dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Wulandari, Gustia; Nurdin, Zefrizal; Yasniwati, Yasniwati
UNES Law Review Vol. 5 No. 4 (2023): UNES LAW REVIEW (Juni 2023)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i4.1978

Abstract

Suami yang telah menjatuhkan talak tiga kepada istrinya maka suami istri tersebut tidak boleh rujuk kecuali apabila si istri telah melakukan perkawinan dengan laki-laki lain kemudian bercerai. Permasalahannya adalah ketika perkawinan istri dengan laki-laki lain itu dilakukan dengan rekayasa dan laki-laki tersebut dibayar untuk melakukan perkawinan tersebut atau dikenal dengan istilah perkawinan Cino Buto. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan perkawinan cino buto tersebut di Kabupaten Tanah Datar, apa saja faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan cino buto di Kabupaten Tanah Datar dan bagaimana keabsahan perkawinan cino buto tersebut dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yakni suatu penelitian yang tidak hanya melihat dari aspek hukum positif namun juga melihat penerapannya di lapangan dan masyarakat. Berdasarkan hasil dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perkawinan cino buto di Kabupaten Tanah Datar dimulai dengan adanya rekayasa perkawinan antara pihak pasangan yang telah terkena talak tiga dengan si muhallil untuk menyepakati jangka waktu dan bayaran dari perkawinan tersebut setelah itu akan dilakukan prosesi akad nikah layaknya akad nikah pada umumnya. Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan hubungan suami istri lalu si muhallil akan segera menceraikan perempuan yang dinikahinya tersebut agar si perempuan bisa kembali menikah dengan mantan suami sebelumnya. Adapun faktor penyebab terjadinya perkawinan ini dapat dilihat dari 2 sisi, yakni dari sisi pelaku dan sisi muhallil. Dari sisi pelaku, faktor penyebab dilakukannya perkawinan cino buto ini adalah pemahaman terhadap agama Islam, pemahaman terhadap mazhab syafii, penyesalan atas perceraian, praktik turun menurun, adanya kekosongan hukum, dan pertimbangan terhadap anak. Sedangkan dari sisi muhallil penyebabnya adalah faktor ekonomi, ingin membantu perempuan yang telah ditalak tiga, dan karena adanya kekosongan hukum. Perkawinan Cino Buto apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan perkawinan yang tidak sah untuk dilakukan karena tidak sesuai dengan hukum agama Islam yang menginginkan perkawinan sebagai ikatan lahir batin yang kokoh dan kekal serta dilakukan atas niat ibadah dan atas keinginan sendiri bukan atas dasar rekayasa karena perjanjian dengan jangka waktu yang telah ditentukan.
Pelaksanaan Perkawinan Cino Buto di Kabupaten Tanah Datar dikaitkan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Wulandari, Gustia; Nurdin, Zefrizal; Yasniwati, Yasniwati
UNES Law Review Vol. 5 No. 4 (2023)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i4.1978

Abstract

Suami yang telah menjatuhkan talak tiga kepada istrinya maka suami istri tersebut tidak boleh rujuk kecuali apabila si istri telah melakukan perkawinan dengan laki-laki lain kemudian bercerai. Permasalahannya adalah ketika perkawinan istri dengan laki-laki lain itu dilakukan dengan rekayasa dan laki-laki tersebut dibayar untuk melakukan perkawinan tersebut atau dikenal dengan istilah perkawinan Cino Buto. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pelaksanaan perkawinan cino buto tersebut di Kabupaten Tanah Datar, apa saja faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan cino buto di Kabupaten Tanah Datar dan bagaimana keabsahan perkawinan cino buto tersebut dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris, yakni suatu penelitian yang tidak hanya melihat dari aspek hukum positif namun juga melihat penerapannya di lapangan dan masyarakat. Berdasarkan hasil dari penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perkawinan cino buto di Kabupaten Tanah Datar dimulai dengan adanya rekayasa perkawinan antara pihak pasangan yang telah terkena talak tiga dengan si muhallil untuk menyepakati jangka waktu dan bayaran dari perkawinan tersebut setelah itu akan dilakukan prosesi akad nikah layaknya akad nikah pada umumnya. Kemudian dilanjutkan dengan pelaksanaan hubungan suami istri lalu si muhallil akan segera menceraikan perempuan yang dinikahinya tersebut agar si perempuan bisa kembali menikah dengan mantan suami sebelumnya. Adapun faktor penyebab terjadinya perkawinan ini dapat dilihat dari 2 sisi, yakni dari sisi pelaku dan sisi muhallil. Dari sisi pelaku, faktor penyebab dilakukannya perkawinan cino buto ini adalah pemahaman terhadap agama Islam, pemahaman terhadap mazhab syafii, penyesalan atas perceraian, praktik turun menurun, adanya kekosongan hukum, dan pertimbangan terhadap anak. Sedangkan dari sisi muhallil penyebabnya adalah faktor ekonomi, ingin membantu perempuan yang telah ditalak tiga, dan karena adanya kekosongan hukum. Perkawinan Cino Buto apabila dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan perkawinan yang tidak sah untuk dilakukan karena tidak sesuai dengan hukum agama Islam yang menginginkan perkawinan sebagai ikatan lahir batin yang kokoh dan kekal serta dilakukan atas niat ibadah dan atas keinginan sendiri bukan atas dasar rekayasa karena perjanjian dengan jangka waktu yang telah ditentukan.