p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Unes Law Review
Suherman, Alda Alifiatara Windaningtyas
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Akibat Hukum Cessie Tanpa Adanya Pemberitahuan Dan Persetujuan Debitur Suherman, Alda Alifiatara Windaningtyas
UNES Law Review Vol. 6 No. 4 (2024): UNES LAW REVIEW (Juni 2024)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i4.2014

Abstract

Pengalihan Hak Tagih (Cessie) yang dilakukan tanpa persetujuan Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum. Dalam kasus ini Tergugat II mengalihkan hak tagih (Cessie) terhadap Tergugat I atas hutang Pengguat ke Bank Duta yang setelah dilikuidasi dialihkan kepada BPPN dan setelah BPPN bubar dialihkan kepada Tergugat II tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada Penggugat selaku debitur. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah pengalihan hutang (cessie) wajib diberitahukan kepada debitur?bagaimana akibat hukum terhadap cessie apabila cessie dilakukan tanpa pemberitahuan dan persetujuan debitur berdasarkan Kuhperdata?. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Kedudukan Pengalihan Hutang (levering), bentuk pengalihan hutang (cessie) berdasarkan Kuhperdata, pemberitahuan pengalihan hutang (cessie) dan akibat hukum terhadap cessie apabila cessie dilakukan tanpa pemberitahuan dan persetujuan debitur berdasarkan Kuhperdata.
Akibat Hukum Cessie Tanpa Adanya Pemberitahuan Dan Persetujuan Debitur Suherman, Alda Alifiatara Windaningtyas
UNES Law Review Vol. 6 No. 4 (2024)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i4.2014

Abstract

Pengalihan Hak Tagih (Cessie) yang dilakukan tanpa persetujuan Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum. Dalam kasus ini Tergugat II mengalihkan hak tagih (Cessie) terhadap Tergugat I atas hutang Pengguat ke Bank Duta yang setelah dilikuidasi dialihkan kepada BPPN dan setelah BPPN bubar dialihkan kepada Tergugat II tanpa persetujuan atau pemberitahuan kepada Penggugat selaku debitur. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah pengalihan hutang (cessie) wajib diberitahukan kepada debitur?bagaimana akibat hukum terhadap cessie apabila cessie dilakukan tanpa pemberitahuan dan persetujuan debitur berdasarkan Kuhperdata?. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui Kedudukan Pengalihan Hutang (levering), bentuk pengalihan hutang (cessie) berdasarkan Kuhperdata, pemberitahuan pengalihan hutang (cessie) dan akibat hukum terhadap cessie apabila cessie dilakukan tanpa pemberitahuan dan persetujuan debitur berdasarkan Kuhperdata.