p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Unes Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Akibat Hukum dan Penerapan Asas Nebis In Idem dalam Pembatalan Putusan Arbitrase di Pengadilan Romario Tandaraja Hasian
UNES Law Review Vol. 6 No. 4 (2024): UNES LAW REVIEW (Juni 2024)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i4.2106

Abstract

Dalam konteks hukum arbitrase, prinsip "nebis in idem" adalah prinsip yang mengatur bahwa seseorang tidak boleh diadili dua kali atas perbuatan yang sama (double jeopardy). Prinsip ini sering kali diterapkan dalam sistem hukum pidana untuk melindungi individu dari penuntutan ganda. Namun, dalam konteks pembatalan putusan arbitrase di pengadilan, prinsip "ne bis in idem" memiliki implikasi yang berbeda. Di banyak yurisdiksi, pengadilan memiliki kewenangan untuk membatalkan atau memutuskan suatu putusan arbitrase. Salah satu pertimbangan utama dalam hal ini adalah apakah proses arbitrase tersebut telah dilakukan sesuai dengan hukum atau prosedur yang berlaku. Penerapan asas "ne bis in idem" dalam konteks pembatalan putusan arbitrase menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dan keadilan dalam proses arbitrase. Pengadilan harus mempertimbangkan apakah putusan arbitrase yang dilakukan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, serta apakah ada pelanggaran yang membenarkan pembatalan putusan tersebut. Jadi, dalam pembatalan putusan arbitrase di pengadilan, prinsip "ne bis in idem" dapat mempengaruhi penilaian pengadilan terhadap kepatuhan prosedural dan legalitas putusan arbitrase yang bersangkutan.
Akibat Hukum dan Penerapan Asas Nebis In Idem dalam Pembatalan Putusan Arbitrase di Pengadilan Romario Tandaraja Hasian
UNES Law Review Vol. 6 No. 4 (2024)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i4.2106

Abstract

Dalam konteks hukum arbitrase, prinsip "nebis in idem" adalah prinsip yang mengatur bahwa seseorang tidak boleh diadili dua kali atas perbuatan yang sama (double jeopardy). Prinsip ini sering kali diterapkan dalam sistem hukum pidana untuk melindungi individu dari penuntutan ganda. Namun, dalam konteks pembatalan putusan arbitrase di pengadilan, prinsip "ne bis in idem" memiliki implikasi yang berbeda. Di banyak yurisdiksi, pengadilan memiliki kewenangan untuk membatalkan atau memutuskan suatu putusan arbitrase. Salah satu pertimbangan utama dalam hal ini adalah apakah proses arbitrase tersebut telah dilakukan sesuai dengan hukum atau prosedur yang berlaku. Penerapan asas "ne bis in idem" dalam konteks pembatalan putusan arbitrase menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur hukum dan keadilan dalam proses arbitrase. Pengadilan harus mempertimbangkan apakah putusan arbitrase yang dilakukan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, serta apakah ada pelanggaran yang membenarkan pembatalan putusan tersebut. Jadi, dalam pembatalan putusan arbitrase di pengadilan, prinsip "ne bis in idem" dapat mempengaruhi penilaian pengadilan terhadap kepatuhan prosedural dan legalitas putusan arbitrase yang bersangkutan.