p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Unes Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tinjauan Yuridis Terhadap Parkir Liar di Kota Medan Simbolon, Elia Bastian; Zico Ricardo Aritonang
UNES Law Review Vol. 6 No. 4 (2024): UNES LAW REVIEW (Juni 2024)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i4.2122

Abstract

Parkir merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan oleh masyarakat, terlebih parkir sangat dibutuhkan oleh masyarakat utamanya dalam hal trasportasi atau berkendara. Pesatnya pertumbuhan penduduk di daerah perkotaan mengakibatkan meningkatnya jumlah kendaraan serta menyebabkan tingginya infrastruktur yang harus disediakan oleh pemerintah kota medan. Pada beberapa kasus, oknum lain sering menyalahgunakan lahan parkir untuk mendapatkan berupa keuntungan. oknum pengendara juga sering menyalahgunakan lahan kosong sebagai tempat parkir dengan beberapa alasan. Lahan parkir menjadi masalah yang penting dan mendesak yang membutuhkan perhatian lebih oleh pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan teknik library search yang dimana adalah mencari bahan-bahan hukum berupa, peraturan perundang-undangan dan kajian terdahulu berupa jurnal ataupun artikel yang berkaitan dengan judul penelitian. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan: Pertama, jika pengguna kendaraan kedapatan melanggar sesuai ketentuan yang berlaku, maka Oknum pelaku pengendara yang melakukan parkir liar akan dikenakan sanksi seperti yang tertuang pada Peraturan Walikota Nomor Medan Nomor 70 Tahun 2017 yang mengatur tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan, Penguncian, Dan Penggembosan/Pengempesan Roda Kendaraan yang menjadi Peraturan pelaksana dari pasal 120 Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2016. Kedua, Apabila pungutan liar itu dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau paksa, maka oknum tersebut dapat dijerat dengan pasal pemerasan dan ancaman yang diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga, faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran parkir liar, kurangnya lahan atau fasilitas parkir, rendahnya kesadaran, mahalnya biaya parkir dan kebijakan. Dengan demikian hendaknya aparat penegak hukum yang bertugas dapat lebih tegas dalam mengefektifkan penerapan larangan parkir liar di kawasan kota medan. Masyarakat pengguna jalan hendaknya menaati terhadap peraturan yang berlaku.
Tinjauan Yuridis Terhadap Parkir Liar di Kota Medan Simbolon, Elia Bastian; Zico Ricardo Aritonang
UNES Law Review Vol. 6 No. 4 (2024)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i4.2122

Abstract

Parkir merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan oleh masyarakat, terlebih parkir sangat dibutuhkan oleh masyarakat utamanya dalam hal trasportasi atau berkendara. Pesatnya pertumbuhan penduduk di daerah perkotaan mengakibatkan meningkatnya jumlah kendaraan serta menyebabkan tingginya infrastruktur yang harus disediakan oleh pemerintah kota medan. Pada beberapa kasus, oknum lain sering menyalahgunakan lahan parkir untuk mendapatkan berupa keuntungan. oknum pengendara juga sering menyalahgunakan lahan kosong sebagai tempat parkir dengan beberapa alasan. Lahan parkir menjadi masalah yang penting dan mendesak yang membutuhkan perhatian lebih oleh pemerintah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan teknik library search yang dimana adalah mencari bahan-bahan hukum berupa, peraturan perundang-undangan dan kajian terdahulu berupa jurnal ataupun artikel yang berkaitan dengan judul penelitian. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan: Pertama, jika pengguna kendaraan kedapatan melanggar sesuai ketentuan yang berlaku, maka Oknum pelaku pengendara yang melakukan parkir liar akan dikenakan sanksi seperti yang tertuang pada Peraturan Walikota Nomor Medan Nomor 70 Tahun 2017 yang mengatur tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan, Penguncian, Dan Penggembosan/Pengempesan Roda Kendaraan yang menjadi Peraturan pelaksana dari pasal 120 Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 9 Tahun 2016. Kedua, Apabila pungutan liar itu dilakukan dengan cara-cara kekerasan atau paksa, maka oknum tersebut dapat dijerat dengan pasal pemerasan dan ancaman yang diatur dalam Pasal 368 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ketiga, faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya pelanggaran parkir liar, kurangnya lahan atau fasilitas parkir, rendahnya kesadaran, mahalnya biaya parkir dan kebijakan. Dengan demikian hendaknya aparat penegak hukum yang bertugas dapat lebih tegas dalam mengefektifkan penerapan larangan parkir liar di kawasan kota medan. Masyarakat pengguna jalan hendaknya menaati terhadap peraturan yang berlaku.