Upaya Penindakan Terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata Oleh Korps Brigade Mobile Untuk Menciptakan Keamanan dan Ketertiban di Papua. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana Korps Brigade Mobil menciptakan Kemanan dan Ketertiban di Papua. Hasil penelitian ini adalah : Penindakan terhadap KKB yang dilakukan anggota Brimob dengan melakukan kontak senjata juga dilakukan penegakan hukum terhadap anggota yang tertangkap. Penegakan hukum terhadap kelompok pemberontak berdasarkan ketentuan KUHP terletak pada pasal 106 dan pasal 107 yang menjelaskan bahwa makar (aanalag) yang dilakukan dengan niat hendak menaklukan daerah negara sama sekali atau sebagaimananya kebawah pemerintah asing atau dengan maksud hendak memisahkan diri daerah tersebut maka dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun. Salah satu hambatan utama (hambatan pertama) terletak pada lingkup yurisdiksi dan kontrol pemerintah terhadap daerah-daerah yang sering kali menjadi basis operasi KKB, letak geografis, daerah-daerah terpencil seringkali menjadi basis operasi KKB karena faktor geografis yang sulit dijangkau, kurangnya infrastruktur yang memadai, kemampuan anggota Brimob mengenai pengetahuan dan keterampilan tertentu yang mutlak diperlukan untuk menindak anggota KKB yang mereka sudah paham kondisi dan situasi serta mereka sering berbaur dengan masyarakat sehingga sulit untuk membedakannya. Solusi dalam mengatasi hambatan utama yaitu sebagai berikut : Pemerintah harus membuat aturan hukum sebagai dasar anggota Brimob dalam melakukan penindakan anggota KKB yang melakukan kejahatan, Pemerintah harus sering melakukan kontrol pemerintah terhadap daerah-daerah yang sering kali menjadi basis operasi KKB dengan melakukan patroli yang dilakukan anggota Brimob, melakukan koordinasi antara anggota Brimob, masyarakat dan TNI dalam melakukan pengamanan wilayah yang menjadi basis-basis anggota KKB, Meningkatkan kemampuan anggota Brimob dengan mengikutkan dikjur-dikjur dalam rangka peningkatan SDM anggota Brimob.