Pemerintah memberikan fasilitas terkait dengan pemanfaatan sisa lebih pajak penghasilan yayasan dari laba kegiatan usaha yang dijalankannya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimanakah penerapan pengenaan pajak penghasilan Pada Yayasan Islamic Centre Sumatera Utara yang bergerak di bidang pendidikan, faktor-faktor apakah yang menghambat penerapan pengenaan pajak penghasilan Pada Yayasan Islamic Centre Sumatera Utara yang bergerak di bidang pendidikan, dan bagaimanakah pelaksanaan pengelolaan sisa lebih yang diterima oleh yayasan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2020 sebagai fasilitas perpajakan Oleh Yayasan Islamic Centre Sumatera Utara yang bergerak di bidang pendidikan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif, yang didukung dengan sumber data primer dan data sekunder, serta dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan yaitu, melalui kegiatan usaha yang dijalankannya, yayasan dapat memperoleh laba, yang merupakan objek PPh. Kendala terkait dengan pembayaran Uang SPP dari para siswa dan santri sering kali mengalami kendala waktu pembayaran yang disetorkan kepada pihak yayasan yang menyebabkan hambatan pada proses pembukuan terkait penghasilan yang akan disetorkan. Yayasan Islamic Centre Sumatera Utara telah melakukan pembangunan atas sarana dan prasarana berupa, pembangunan 2 gedung ruang kelas, juga dipergunakan untuk perenovasian terhadap kamar mandi hingga perbaikan pagar yayasan, atas sisa lebih juga dipergunakan untuk pemasangan penyejuk udara, pada seluruh ruangan kelas, serta penambahan unit televisi sirkuit tertutup hingga kini total yang terpasang berjumlah 100 unit.