p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Unes Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Siber oleh Kepolisian Resort Teluk Bintuni Duarif, Duarif; Saleh, Moh.
UNES Law Review Vol. 6 No. 4 (2024): UNES LAW REVIEW (Juni 2024)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i4.2182

Abstract

Pencegahan dan penindakan tindak pidana siber oelh Kepolisian Resort Teluk Bintuni. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk pencegahan atas tindak pidana siber yang telah dilakukan oleh Kepolisian Resor Teluk Bintuni dan bagaimana Apa bentuk penindakan atas tindak pidana siber yang telah dilakukan oleh Kepolisian Resor Teluk Bintuni. Hasil penelitia ini adalah: Pencegahan cyber crime oleh Polres Teluk Bintuni menyebutkan bahwa Pada beberapa tindakan yang di dalam melakukan pencegahan cyber crime adalah dengan melakukan: a. Patroli siber, b. Edukasi siber, c. Teguran langsung melalui medsos, d. Penindakan lansung berupa take down medsos dan e. Penegakan hukum. Penindakan terhadap tindak pidana siber di Indonesia telah membentuk peraturan mengenai kejahatan dalam dunia cyber pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE). Rumusan tindak pidana dalam UU ITE diatur dalam Bab VII: Perbuatan Yang Dilarang, yang mencakup Pasal 27 sampai Pasal 37, sedangkan ancaman pidananya ditentukan dalam Bab XI: Ketentuan Pidana, yang mencakup Pasal 45 sampai dengan Pasal 52.
Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Siber oleh Kepolisian Resort Teluk Bintuni Duarif, Duarif; Saleh, Moh.
UNES Law Review Vol. 6 No. 4 (2024)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v6i4.2182

Abstract

Pencegahan dan penindakan tindak pidana siber oelh Kepolisian Resort Teluk Bintuni. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk pencegahan atas tindak pidana siber yang telah dilakukan oleh Kepolisian Resor Teluk Bintuni dan bagaimana Apa bentuk penindakan atas tindak pidana siber yang telah dilakukan oleh Kepolisian Resor Teluk Bintuni. Hasil penelitia ini adalah: Pencegahan cyber crime oleh Polres Teluk Bintuni menyebutkan bahwa Pada beberapa tindakan yang di dalam melakukan pencegahan cyber crime adalah dengan melakukan: a. Patroli siber, b. Edukasi siber, c. Teguran langsung melalui medsos, d. Penindakan lansung berupa take down medsos dan e. Penegakan hukum. Penindakan terhadap tindak pidana siber di Indonesia telah membentuk peraturan mengenai kejahatan dalam dunia cyber pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE). Rumusan tindak pidana dalam UU ITE diatur dalam Bab VII: Perbuatan Yang Dilarang, yang mencakup Pasal 27 sampai Pasal 37, sedangkan ancaman pidananya ditentukan dalam Bab XI: Ketentuan Pidana, yang mencakup Pasal 45 sampai dengan Pasal 52.