Tidak pernah dimintanya pertanggungjawaban atau sikap/perilaku orang gila. Akan tetapi dalam penegakan hukum juga menimbulkan suatu permasalahan hukum tersendiri terutama berkaitan dengan tujuan penegakan hukum itu, sehingga penegakan hukum memiliki kesulitan dalam menghadapi sikap dan perilaku orang gila. Penelitian hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama Penyidik tidak dapat menghentikan Penyidikan terhadap Pelaku yang terganggu jiwanya pada proses penyidikan, sehingga dengan demikian proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik berdasarkan Pasal 44 ayat (3) yang menyatakan : Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri. Kedua Ketua Pengadilan Negeri yang mengeluarkan Penetapan/putusan terhadap terdakwa yang terganggu jiwa, berdasarkan kewenangan kejaksaan sebagai dominus litis atau jaksa sebagai posisi sentral dapat atau tidak melimpahkan suatu perkara ke pengadilan sekaligus sebagai pelaksana putusan hakim atau eksekutor, maka hal tersebut berdasarkan asas peradilan cepat, biaya ringan dan efektif, maka kejaksaan dapat memintakan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar pelaku yang terganggu jiwanya yang telah melakukan suatu perbuatan yang melawan hukum, maka tindakan yang akan diberikan kepada pelaku gangguan jiwa berat sesuai dengan norma pasal 44 ayat (3) KUHP yang harus dilaksanakan.