Unes Law Review
Vol. 6 No. 4 (2024): UNES LAW REVIEW (Juni 2024)

Penghentian Penuntutan Terhadap Pelaku Gangguan Jiwa Berat Berkaitan dengan Proses Peradilan Pidana di Indonesia

Gutama, Therry (Unknown)
Sabri, Fadillah (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Aug 2024

Abstract

Tidak pernah dimintanya pertanggungjawaban atau sikap/perilaku orang gila. Akan tetapi dalam penegakan hukum juga menimbulkan suatu permasalahan hukum tersendiri terutama berkaitan dengan tujuan penegakan hukum itu, sehingga penegakan hukum memiliki kesulitan dalam menghadapi sikap dan perilaku orang gila. Penelitian hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama Penyidik tidak dapat menghentikan Penyidikan terhadap Pelaku yang terganggu jiwanya pada proses penyidikan, sehingga dengan demikian proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik berdasarkan Pasal 44 ayat (3) yang menyatakan : Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri. Kedua Ketua Pengadilan Negeri yang mengeluarkan Penetapan/putusan terhadap terdakwa yang terganggu jiwa, berdasarkan kewenangan kejaksaan sebagai dominus litis atau jaksa sebagai posisi sentral dapat atau tidak melimpahkan suatu perkara ke pengadilan sekaligus sebagai pelaksana putusan hakim atau eksekutor, maka hal tersebut berdasarkan asas peradilan cepat, biaya ringan dan efektif, maka kejaksaan dapat memintakan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri agar pelaku yang terganggu jiwanya yang telah melakukan suatu perbuatan yang melawan hukum, maka tindakan yang akan diberikan kepada pelaku gangguan jiwa berat sesuai dengan norma pasal 44 ayat (3) KUHP yang harus dilaksanakan.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...