This Author published in this journals
All Journal Unes Law Review
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pilkada Serentak 2020 di Sumatera Barat Arhdan, Sandy Mulia; Yuslim, Yuslim; Fahmi, Khairul
UNES Law Review Vol. 7 No. 1 (2024): UNES LAW REVIEW (September 2024)
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti Padang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v7i1.2261

Abstract

ASN dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik serta perekat serta pemersatu bangsa dituntut untuk profesional, tidak terlibat dalam politik, dan tidak terlibat dalam kolusi, nepotisme, dan korupsi, terutama selama Pilkada ASN harus bebas dari pengaruh dan tidak terpengaruh oleh kepentingan siapa pun yang terlibat dalam pemilihan. Namun, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Sumatera Barat diduga sebanyak 71 orang melakukan pelanggaran netralitas ASN. Penelitian ini ialah penelitian hukum empiris yakni penelitian melibatkan analisis data primer sebagai metode utamanya. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dari Masyarakat ataupun Instansi yang berwenang, Bawaslu berwenang pada penerimaan laporan/temuan terhadap pelanggaran netralitas ASN kemudian melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada KASN, KASN berwenang dan wajib melaksanakan verifikasi dan validasi atas rekomendasi Bawaslu, dan memberi rekomendasi kepada PPK, sedangkan PPK berwenang melakukan tindak lanjut atas rekomendasi dari KASN dan memberikan sanksi/hukuman kepada pelanggar netralitas ASN. Kemudian Surat Keputusan Bersama merupakan pedoman dan panduan tata cara pengawasan penegakan hukum netralitas ASN selama Pilkada serentak pada tahun 2020, Oleh sebab itu tolak ukur dalam menentukan ASN tidak netral ketika hasil verifikasi dan validasi menyatakan dalam rekomendasi KASN terbukti ada pelanggaran yaitu sebanyak 66 orang, kemudian pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Sumatera Barat dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas ASN belum efektif terdapat beberapa kendala terhadap faktor-faktor efektivitas hukum, sehingga membuat penegakan hukum belum berjalan dengan baik.
URGENSI PENGISIAN JABATAN KEPALA DAERAH PADA MASA TRANSISI PILKADA TAHUN 2024 MENURUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Arhdan, Sandy Mulia; Khairani, Khairani
UNES Law Review Vol. 5 No. 3 (2023)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v5i3.391

Abstract

Kekosongan pimpinan daerah yang akan datang dipengaruhi oleh pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Akan ada kebutuhan untuk penjabat kepala daerah sementara setelah masa jabatan 101 kepala daerah berakhir pada tahun 2022 dan 170 kepala daerah berakhir pada tahun 2023. Kepala daerah yang masa jabatannya telah berakhir dan yang telah digantikan oleh penjabat Kepala Daerah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tidak diangkat untuk keperluan pengisian lowongan sementara, melainkan untuk memenuhi tanggung jawab jabatan itu sendiri. Lantas, bagaimana mekanisme mengisi jabatan kepala daerah hingga pilkada serentak 2024 ? Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis-normatif, menganalisis sumber data hukum primer dan sekunder untuk menarik kesimpulan tentang hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah segera mengeluarkan aturan pelaksana terkait pengisian jabatan penjabat sementara kepala daerah agar tugas serta wewenang juga diperhatikan kembali karena masa jabatan penjabat sementara cukup lama sampai terpilihnya kepala daerah pada tahun 2024.
Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam Pilkada Serentak 2020 di Sumatera Barat Arhdan, Sandy Mulia; Yuslim, Yuslim; Fahmi, Khairul
UNES Law Review Vol. 7 No. 1 (2024)
Publisher : Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v7i1.2261

Abstract

ASN dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan, pelayan publik serta perekat serta pemersatu bangsa dituntut untuk profesional, tidak terlibat dalam politik, dan tidak terlibat dalam kolusi, nepotisme, dan korupsi, terutama selama Pilkada ASN harus bebas dari pengaruh dan tidak terpengaruh oleh kepentingan siapa pun yang terlibat dalam pemilihan. Namun, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 di Sumatera Barat diduga sebanyak 71 orang melakukan pelanggaran netralitas ASN. Penelitian ini ialah penelitian hukum empiris yakni penelitian melibatkan analisis data primer sebagai metode utamanya. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN dari Masyarakat ataupun Instansi yang berwenang, Bawaslu berwenang pada penerimaan laporan/temuan terhadap pelanggaran netralitas ASN kemudian melakukan kajian dan memberikan rekomendasi kepada KASN, KASN berwenang dan wajib melaksanakan verifikasi dan validasi atas rekomendasi Bawaslu, dan memberi rekomendasi kepada PPK, sedangkan PPK berwenang melakukan tindak lanjut atas rekomendasi dari KASN dan memberikan sanksi/hukuman kepada pelanggar netralitas ASN. Kemudian Surat Keputusan Bersama merupakan pedoman dan panduan tata cara pengawasan penegakan hukum netralitas ASN selama Pilkada serentak pada tahun 2020, Oleh sebab itu tolak ukur dalam menentukan ASN tidak netral ketika hasil verifikasi dan validasi menyatakan dalam rekomendasi KASN terbukti ada pelanggaran yaitu sebanyak 66 orang, kemudian pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di Sumatera Barat dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas ASN belum efektif terdapat beberapa kendala terhadap faktor-faktor efektivitas hukum, sehingga membuat penegakan hukum belum berjalan dengan baik.