Perempuan di negara dunia ketiga seperti Indonesia yang populer dengan sebutan kaum subaltern seringkali mendapat perlakuan subordinasi disebabkan polarisasi gender yang menenggelamkan hak dan status sosial mereka. Mengakarnya budaya patriarki menjadikan polarisasi gender masih subur di Indonesia, tidak terkecuali di Pulau Lombok yang masyarakatnya cenderung masih memiliki prinsip dan pola pikir konservatif karena memegang teguh warisan nilai nenek moyang. Mengacu pada kondisi demikian, Desa Sengkerang di Kabupaten Lombok Tengah membuat sebuah awig-awig pernikahan sebagai simbol perlawanan atas polarisasi gender dan menguatkan kedudukan kaum perempuan di masyarakat. Awig-awig tersebut berisi ketentuan bahwa mahar perempuan (pisuke) ditentukan besarannya berdasarkan tingkat pendidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji awig-awig pernikahan di Desa Sengkerang sebagai bentuk perlawanan simbolik yang dilakukan oleh kaum subaltern terhadap polarisasi dan stereotip gender yang mengakar dalam masyarakat. Melalui pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus, data diperoleh dari wawancara mendalam, observasi partisipatif, dan studi dokumen lokal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa awig-awig pernikahan tidak hanya berfungsi sebagai aturan normatif yang mengatur hubungan sosial, tetapi juga sebagai ruang negosiasi dan penegasan identitas kaum subaltern dalam menolak pembatasan-pembatasan peran gender yang konvensional. Awig-awig tersebut mengandung nilai-nilai yang menempatkan kesetaraan dan keadilan gender sebagai bagian integral dari tata sosial desa. Dengan demikian, awig-awig pernikahan di Desa Sengkerang memberikan kontribusi penting dalam melawan dominasi patriarki melalui representasi simbolik yang memperkuat suara dan posisi kaum subaltern dalam struktur sosial. Temuan ini membuka wawasan baru tentang hubungan antara tradisi lokal dan dinamika perlawanan sosial terhadap ketidaksetaraan gender.