Suyudi, Mohammad
Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Jual Beli Benda Wakaf Untuk Pembangunan Masjid Istiqlal di Desa Palengaan Daja Pamekasan Suyudi, Mohammad; Hariyanto, Erie
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol 8 No 1 (2018): April 2018
Publisher : Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.427 KB)

Abstract

Abstrak: Dalam masalah penjualan benda wakaf, para ulama sepakat bahwa hukum asal penjualan benda wakaf dilarang, kecuali memenuhi syarat-syarat benda wakaf yang dapat diperjualbelikan. Praktik jual beli benda berupa tiang masjid terjadi di Masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja, yang pada dasarnya tiang tersebut baru dibangun dan akan digunakan sebagai penyangga utama pembangunan ulang masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja yang sedang dalam tahap pembangunan ulang. Tulisan ini bertujuan untuk menjelaskan praktik jual beli benda wakaf dan pandangan hukum Islam terhadapnya di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif jenis deskriptif. Data dikumpulkan dengan metode observasi, wawancara dan dokumentasi dengan analisis menggunakan perpanjangan keikutsertaan, ketekunan pengamatan dan triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, Pertama, praktik jual beli benda wakaf di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja berawal dari adanya sumbangan untuk membangun ulang masjid tersebut, yang pada tahap awal pembangunan dapat menyelesaikan pondasi masjid dan beberapa tiang sebagai penyangga. Kemudian tiang-tiang tersebut dijual kepada masyarakat untuk mendapatkan dana tambahan dalam melanjutkan pembangunannya. Kedua, pandangan hukum Islam tehadap jual beli benda wakaf di masjid Istiqlal Desa Palengaan Daja merupakan transaksi yang tidak diperbolehkan dalam pandangan ulama madzhab Syafi’i, Hambali dan Maliki, dikarenakan tidak ada alasan yang dapat menjadikan sebab untuk kebolehan dalam menjual benda wakaf tersebut serta penjual bukan orang yang memiliki hak atas benda yang dijual. Sedangkan menurut ulama Hanafi diperboelhkan karena memenuhi syarat untuk dilakukannya penjualan benda wakaf, yakni ada benda yang menjanjikan sebagai gantinya dan juga sudah memenuhi syarat dan rukun jual beli. Kata Kunci: Jual Beli, Benda Wakaf, Masjid.