Tujuan penelitian menganalisis kekuatan hukum atas peran dan kewenangan BPN dalam penyelesaian sengketa tanah dan implikasi hukum putusan penyelesaian sengketa tanah atas peran dan kewenangan BPN terhadap para pihak yang bersengketa. Tipe Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: 1). Kekuatan hukum dan peran BPN terkait penyelesaian sengketa pertanahan yang diajukan melalui pengaduan ke BPN di mana dalam proses penyelesaiannya BPN bertindak sebagai mediator diamanatkan dalam Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN No. 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan, yang kemudian terhadap kesepaktan yang dicapai dapat membuatkan akta perdamaian kepada kedua belah pihak yang kekuatan hukumnya dapat disamakan dengan kekuatan hukum putusan pengadilan yang tercantum di dalam pasal 1858 ayat (1) KUHPerdata dan juga pasal 130 ayat (2) HIR.2). Impilkasi hukum terkait Putusan atau kesepakatan mediasi tersebut mengikat sehingga dapat langsung dilaksanakan pihak yang bersengketa. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 Kitab Undang-undang Hukum Perdata tiap-tiap kesepakatan atau perjanjian yang dibuat berlaku layaknya Undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. The research objective is to analyze the legal strength of the role and authority of BPN in resolving land disputes and the legal implications of land dispute resolution decisions regarding the role and authority of BPN towards the parties to the dispute. This type of research is empirical normative legal research. The results of this research show that: 1). The legal power and role of BPN regarding the resolution of land disputes submitted through complaints to BPN where in the resolution process BPN acts as a mediator is mandated in the Regulation of the Minister of Agrarian Affairs/Head of BPN No. 21 of 2020 concerning Handling and Settlement of Land Cases, which then based on the agreement reached can make a deed of peace to both parties whose legal force can be equated with the legal force of the court decision as stated in article 1858 paragraph (1) of the Civil Code and also article 130 paragraph (2) HIR.2). The legal implications related to the mediation decision or agreement are binding so that it can be directly implemented by the parties to the dispute. As stipulated in Article 1338 of the Civil Code, every agreement or agreement made applies like law to the parties who make it.