Penelitian ini berfokus pada urgens penerapan restorative justice dalam upaya pengurangan kelebihan kapasitas narapidana di lembaga pemasyarakatan. Restorative justice merupakan pendekatan alternatif dalam penegakan hukum yang menekankan proses rekonsilias dan restoras antara pelaku kejahatan, korban, dan komunitas. Dalam konteks kelebihan kapasitas narapidana, penerapan restorative justice ini memiliki potensi untuk mengurangi tekanan overcapacity pada sistem pemasyarakatan dengan mengarahkan sumber daya ke arah pemulihan, reintegrasi sosial, dan pencegahan kriminalitas. Penelitian ini akan menganalisis relevansi dan efektivitas penerapan restorative justice dalam konteks lembaga pemasyarakatan, dengan mengeksplorasi implementasi program-program restorative justice yang telah dilakukan di berbagai negara. Melalui tinjauan literatur dan analisis komparatif, penelitian ini bertujuan untuk menyoroti manfaat, tantangan, dan potensi restorative justice dalam mengatasi masalah kelebihan kapasitas narapidana serta memberikan panduan untuk pengembangani kebijakani dani praktiki yangi ilebih iinklusif dani berkelanjutani di masa depan. Diharapkan penelitian ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang peran irestorative justice dalam meningkatkan efisiensi dan keadilan sistem pemasyarakatan serta mendukung transformasi menuju sistem peradilan yang lebih rehabilitatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.