Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

SOSIALISASI BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA “PRO BONO” BAGI MASYARAKAT MISKIN DI DESA CIRACAS KECAMATAN KIARAPEDES KABUPATEN PURWAKARTA Inofani, Prudis Suryo; Gea, Rismawati; Parwito, Ugeng; Putri, Thania Rachmanie Imanissa
Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol 4 No 3 (2023): Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat
Publisher : LPPM Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32493/abdilaksana.v4i3.36101

Abstract

Setiap orang bermasalah dengan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum sejak penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pemberian bantuan hukum, merupakan bagian dari hak asasi, khususnya bagi masyarakat miskin. Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin telah diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, praktiknya banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang adanya bantuan hukum yang bisa didapatkan secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin. Oleh karena itu, sosialisasi tentang Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Miskin perlu dilakukan. Sosialisasi tersebut kami lakukan dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang diselenggarakan di Desa Ciracas Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta. Kegiatan tersebut memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma apabila orang tersebut dalam keadaan miskin/memiliki ketidakmampuan secara ekonomi.  Metode yang digunakan adalah komunikasi dan dialog dengan masyarakat sasaran melalui kegiatan penyuluhan dan terakhir dilakukan kegiatan simulasi untuk menguji peningkatan pemahaman peserta. Pengabdian masyarakat ini memberikan hasil berupa peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta   tentang Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Miskin, sehingga masyarakat tidak merasakan kebingungan ketika berhadapan dengan permasalahan hukum.