Setiap orang bermasalah dengan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum sejak penyidikan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pemberian bantuan hukum, merupakan bagian dari hak asasi, khususnya bagi masyarakat miskin. Pemberian bantuan hukum bagi masyarakat miskin telah diakomodir dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, praktiknya banyak masyarakat yang belum mengetahui tentang adanya bantuan hukum yang bisa didapatkan secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin. Oleh karena itu, sosialisasi tentang Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Miskin perlu dilakukan. Sosialisasi tersebut kami lakukan dalam kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat yang diselenggarakan di Desa Ciracas Kecamatan Kiarapedes Kabupaten Purwakarta. Kegiatan tersebut memiliki tujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa setiap orang berhak mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma apabila orang tersebut dalam keadaan miskin/memiliki ketidakmampuan secara ekonomi. Metode yang digunakan adalah komunikasi dan dialog dengan masyarakat sasaran melalui kegiatan penyuluhan dan terakhir dilakukan kegiatan simulasi untuk menguji peningkatan pemahaman peserta. Pengabdian masyarakat ini memberikan hasil berupa peningkatan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma Bagi Masyarakat Miskin, sehingga masyarakat tidak merasakan kebingungan ketika berhadapan dengan permasalahan hukum.
Copyrights © 2023